Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Trk M.Chairul Iman, S.H. Wahyu Agung Setyo Wibowo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/281/VI/RES.1.24./2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.Chairul Iman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Agung Setyo Wibowo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan menjadikan rumah baik oleh pemiliknya atau bukan sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka WAHYU AGUNG SETYO yang terjadi/tertangkgap tangan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 12.02 Wib, Di Sebuah bangunan masuk Desa. Sumberingin, Kec. Karangan, Kab. Trenggalek, dengan cara menyimpan dan memperdagangkan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang.
Melanggar : Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya