Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2017/PN Trk Dwin Dedy Asmoro 1.Hari Kartini
2.Slamet Daroini
3.Eni Kartikawati
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2017/PN Trk
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwin Dedy Asmoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Rusyidi Adnani, SH.,MH,Dwin Dedy Asmoro
2Rudi Iswahyudi, SHDwin Dedy Asmoro
Tergugat
NoNama
1Hari Kartini
2Slamet Daroini
3Eni Kartikawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur.
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari Rumah dan Toko (Ruko) dengan SHM No. 193, dengan luas tanah : 783 m2, dimana lokasinya berada di RT 01 RW 01 Desa Mojoarum, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung.
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan tanggal 09 Juni 2017 Nomor Perkara : 03/Pdt.G/2017/PN.Trk. sepanjang mengenai Rumah dan Toko (Ruko)yang tercantum dalam petitum diatas.
  5. Menghukum Terlawan Penyita, Terlawan Tersita I, dan Terlawan Tersita II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi.

Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak