Dakwaan |
Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan bangunan baik oleh pemiliknya atau bukanĀ atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka DESI ANGGRAINI Binti GUNAWAN yang terjadi/ tertangkap tangan pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021, sekira pukul 17.45 Wib di sebuah bangunan berupa warung kopi alamat Kel. Ngantru, Kec./Kab. Trenggalek dengan cara menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang;
Melanggar : Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat; |