Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Trk M.Chairul Iman, S.H. Ahmad Nawawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1099/IX/RES.1.24./2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.Chairul Iman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Nawawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan menjadikan rumah baik oleh pemiliknya atau bukan sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka AHMAD NAWAWI yang terjadi/tertangkgap tangan pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 21.20 Wib, Di Sebuah bangunan masuk Desa Kamulan, Kec. Durenan, Kab. Trenggalek, dengan cara menyimpan dan memperdagangkan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang;
Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya