Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Trk RINA KRISTIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Trk
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat 22/01/2024
Pemohon
NoNama
1RINA KRISTIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Tahun lahir Pemohon diubah dari yang semula tertulis dan terbaca serta tercatat di dalam Kutipan Akte Kelahiran dengan Nomor 724/1993 tanggal 22 September 2022  dari yang semula tertulis dan terbaca 12 Maret 1993 diubah menjadi tertulis dan 12 Maret 1992;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk mencatat perubahan Tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran dengan Nomor 724/1993 tanggal 22 September 2022 dari yang semula tertulis dan terbaca 12 Maret 1993 diubah menjadi tertulis dan 12 Maret 1992;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak