Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Trk KASWARI MASRAM H. SUWARNO, SH., MM Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat 10/10/2023
Penggugat
NoNama
1KASWARI MASRAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Devid Hendra WijayaKASWARI MASRAM
Tergugat
NoNama
1H. SUWARNO, SH., MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CANTIKA DYNAR WARNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.846.500.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik ;
3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat yang telah dikuatkan oleh 2 (dua) orang saksi tertanggal 01 Agustus 2023 adalah sah secara hukum ;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas ;
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melanjutkan proses jual beli sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 01 Agustus 2023 sampai terselesaikannya hak dan kewajiban masing-masing pihak ;
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengalihkan hak kepemilikan kepada Penggugat atas :
6.1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2017/Sumbergedong, sebagaimana terurai dalam Gambar Situasi Nomor 3634/1991 tanggal 31-12-1991, luas keseluruhan 400  (empat ratus meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.28.11.06.01462, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek tertanggal 07 Mei 1992 atas nama SUWARNO, Haji, Sarjana Hukum, Magister Manajemen 31/12/1954 (Tergugat I) dan CANTYKA DYNAR WARNA 06/11/2004 (Tergugat II) yang terletak di Desa Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek ;
6.2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3653/Sumbergedong, sebagaimana terurai dalam Gambar Situasi Nomor 1228/Sumbergedong/2006 tanggal 11-05-2006, luas keseluruhan 196  (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.28.11.06.01218, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek tertanggal 19 Juni 2006 atas nama CANTYKA DYNAR WARNA 06/11/2004 (Tergugat II) yang terletak di Desa Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek ;
6.3. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3654/Sumbergedong, sebagaimana terurai dalam Gambar Situasi Nomor 1229/Sumbergedong/2006 tanggal 11-05-2006, luas keseluruhan 1340  (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.28.11.06.01215, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek tertanggal 19 Juni 2006 atas nama CANTYKA DYNAR WARNA 06/11/2004 (Tergugat II) yang terletak di Desa Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek ;
7. Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi), mohon Majelis Hakim memutuskan :
7.1 Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat yang telah dikuatkan oleh 2 (dua) orang saksi tertanggal 01 Agustus 2023 ;
7.2 Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp 1.116.500.000,- (satu milyar seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
7.3 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 730.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan rincian :
7.3.1. Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk penggantian biaya pengurukan, biaya pembuatan fasilitas umum dan biaya pembuatan saluran air ;
7.3.2. Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk penggantian biaya yang dikembalikan oleh Penggugat kepada pembeli ;
7.3.3. Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk penggantian biaya penyelesaian permasalahan secara litigasi ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
9. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak