Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Trk 1.SUWARNI
2.SITI ROMELAH
RODIYAH Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Trk
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat 12/01/2024
Penggugat
NoNama
1SUWARNI
2SITI ROMELAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Maulana Zahida, S.H., M.H., C.Me., CDPO.SUWARNI
2Ibnu Maulana Zahida, S.H., M.H., C.Me., CDPO.SITI ROMELAH
Tergugat
NoNama
1RODIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.262.900.000,00
Petitum

1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan sah dan mengikat secara hukum seluruhnya perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat;
3) Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam perjanjian;
4) Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjaman sebesarRp.1.262.900.000.00, (satu miliar dua ratus enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
5) Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi keuntungan yang akan diperoleh Para Penggugat sebesar Rp. 2.525.800.000.00, (dua miliar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
6) Menghukum Tergugat untukmembayar bunga dari kekurangan pinjaman tersebut sebesar 6 (enam)persen pertahun atau 0.5 (setengah) persen perbulan terhitung sejak 18-01-2018 sampai denganputusan ini berkekuatan hukum tetap;
7) Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)rumah dan tanah yang ditempati Tergugat yang terletak di RT 001  RW 001 Desa Karangsoko Kec. Trenggalek, Kab. Trenggalek dengan batas- batas :
- Utara : Jalan
- Timur : Jalan
- Selatan : tanah dan rumah Paniran
- Barat : tanah dan rumah Suwoto  Sakura
8) Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)setiap hari apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
9) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet  perlawanan, banding, maupun kasasi;
10) Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak