Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT. BPR JWALITA TRENGGALEK (PERSERODA) 1.TRI SANTOSO
2.HENI PURWANTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat 08/01/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BPR JWALITA TRENGGALEK (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI SANTOSO
2HENI PURWANTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.921.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 188.921.000,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I & IIĀ  untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasil penjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Meletakan sita jaminan atas objek jaminan tersebut diatas.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak