Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan tanggal tahun kelahiran Pemohon diubah dari yang semula tertulis dari Anik Astuti, Trenggalek 08 Oktober 1982, diubah menjadi tertulis dan terbaca AnikAstuti binti Turutno, Trenggalek 12 Oktober 1986;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk mencatat perubahan tanggal tahun pada KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran dari Anik Asuti, 08 Oktober 1982 diubah menjadi tertulis dan terbaca Anik Astuti binti Turutno, 12 Oktober 1986;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari permohonan ini ;
ATAU :Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |