Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Trk ANIK ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat 16/01/2024
Pemohon
NoNama
1ANIK ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan tanggal tahun kelahiran Pemohon diubah dari yang semula tertulis dari Anik Astuti, Trenggalek 08 Oktober 1982, diubah menjadi tertulis dan terbaca AnikAstuti binti Turutno, Trenggalek 12 Oktober 1986;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk mencatat perubahan tanggal tahun pada KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran dari Anik Asuti, 08 Oktober 1982 diubah menjadi tertulis dan terbaca Anik Astuti binti Turutno, 12 Oktober 1986;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari permohonan ini ;

 

ATAU :Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak