Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Trk Konis Widarti 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Merger Bank Syariah Indonesia Cabang Trenggalek
2.PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Merger Bank Syariah Indonesia Cabang Kediri
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Trk
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat 18/09/2023
Penggugat
NoNama
1Konis Widarti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Devid Hendra WijayaKonis Widarti
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Merger Bank Syariah Indonesia Cabang Trenggalek
2PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Merger Bank Syariah Indonesia Cabang Kediri
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nur'ian
2Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek
3Puput Nugroho
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat (KONIS WIDARTI dan ARWAN) adalah debitur yang baik dan harus dilindungi ;
3. Menyatakan keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
4. Menyatakan keputusan Tergugat III yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jamianan dari Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
5. Menyatakan bahwa atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan Para Tergugat adalah melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
6. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu: 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 594 Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan batas-batas utara : sejalur tanah Negara, timur : tanah hak, selatan : tanah hak, barat : tanah hak, atas nama KONIS WIDARTI berdasarkan sebab perubahan Pembagian Hak Bersama Nomor  : 594/2014 Tanggal 12/06/2014 yang dibuat oleh JUNAEDI, SH., M.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Trenggalek yang diterbitkan tanggal 05/12/2014 serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak Ketiga adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat ;
7. Menyatakan lelang yang dilakukan Tergugat III berdasarkan Risalah Lelang Nomor 239/47/2020 yang telah dibuat oleh Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tertanggal 06 Mei 2020 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 594 Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan batas-batas utara : sejalur tanah Negara, timur : tanah hak, selatan : tanah hak, barat : tanah hak adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8. Menyatakan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 594 Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan batas-batas utara : sejalur tanah Negara, timur : tanah hak, selatan : tanah hak, barat : tanah hak atas nama NUR’IAN (Turut Tergugat I) berdasarkan Risalah Lelang Nomor 239/47/2020 yang telah dibuat oleh Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tertanggal 06 Mei 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 594 Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan batas-batas utara : sejalur tanah Negara, timur : tanah hak, selatan : tanah hak, barat : tanah hak atas nama NUR’IAN (Turut Tergugat I) menjadi keadaan semula kepada pemilik awal yang sah yaitu KONIS WIDARTI (Penggugat) ;
10. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh  lima juta rupiah) secara tanggung renteng ;
11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
12. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
 
SUBSIDIAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak