Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PN Trk MARSUIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PN Trk
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat 05/03/2024
Pemohon
NoNama
1MARSUIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan tahun lahir Pemohon diperbaiki dari yang semula ditulis dan tercatat di dalam Akte Kelahiran Pemohon Nomor 3503-LT-16032023-0024, Kartu Keluarga Nomor 3503043005220002 dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 3503046512840004 yang semula tertulis dan terbaca MARSUIN Tanggal 25 Desember 1985 diubah menjadi tertulis dan terbaca MARSUIN Tanggal Lahir 25 Desember 1984;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan resmi penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari permohonan ini ;

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak