Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Trk DWI ANITASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat 18/04/2024
Pemohon
NoNama
1DWI ANITASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan tahun lahir Pemohon diperbaiki dari yang semula ditulis dan tercatat di dalam Akte Kelahiran Pemohon Nomor 3503-LT-12082015-0007, Kartu Keluarga Nomor 3503022009230006 dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 3503024812850006 yang semula tertulis dan terbaca DWI ANITASARI Tanggal 08 Desember 1988 diubah menjadi tertulis dan terbaca DWI ANITASARI Tanggal Lahir 08 Desember 1985;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan resmi penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari permohonan ini ;

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak