Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Trk OKKY PRASTYO AJIE, S.H. MUHAMMAD NURYOGA SODIKIN Bin NGATIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-169/Biasa/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKKY PRASTYO AJIE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURYOGA SODIKIN Bin NGATIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NUR YOGA Bin NGATIJAN pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar jam 2300 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidaktidaknya pada tahun 2023 bertempat di dalam ruang tamu rumah milik SdrDEFA FEBRIAN AKBAR alamat DsnKetawang RT 08 RW 02 DsTasikmadu KecWatulimo KabTrenggalek atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek Dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap Saksi Korban ZENA YOGA ADITAMA Bin TIKNO BUDI SETIAWAN perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut

 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  awalnya saksi korban bersama temantemannya termasuk Terdakwa datang ke acara hajatan keluarga saksi YELSE THREE SAPUTRA Bin SUBAKRI alamat DsPrigi KecWatulimo KabTrenggalek yang mana terdapat acara hiburan musik elektone sambil minumminuman beralkohol karena sudah merasa pusing saksi korban berniat pulang namun pada saat berjalan disebelah kelompok Terdakwa saksi merasa ada yang memanggil untuk duduk bergabung karena saling kenal saksi korban duduk dan kembali meminum minuman beralkohol tidak lama saksi korban berjalan keluar lokasi acara karena sudah tidak kuat saksi korban joga sempat muntah di luar lokasi hajatan Mengetahui kondisi saksi korban temanteman saksi korban mendatangi saksi korban termasuk Terdakwa untuk melihat kondisi saksi korban dan sepengetahuan saksi ada yang menyarankan saksi korban untuk dibawa ke rumah SdrDEFA FEBRIAN AKBAR yang kebetulan kosong dan biasa dibuat berkumpul lalu saksi korban dibonceng naik sepeda motor oleh Terdakwa posisi duduk ditengah sedangkan bagian belakang adalah saksi YELSE THREE SAPUTRA Bin SUBAKRI Setelah sampai di rumah SdrDEFA FEBRIAN AKBAR saksi korban ditaruh di ruang tamu dengan posisi tiduran terlentang di atas lantai kemudian saksi YELSE THREE SAPUTRA Bin SUBAKRI pamitan pergi untuk mencari kelapa muda sedangkan saksi korban ditemani Terdakwa yang berada di ruang tamu Kemudian tanpa saksi korban ketahui alasannya Terdakwa tibatiba marahmarah kepada saksi korban dan langsung melakukan penganiayan kepada saksi korban dengan cara posisi berdiri di atas saksi dengan tangan kanan menampar pipi sebelah kiri lebih dari 3 tiga kali memukul menggunakan tangan kanan sebanyak sekitar tiga kali mengenai mata sebelah kiri dan dahi kanan saksi juga merasa sempat diludahi sebanyak satu kali mengenai mulut dan diinjak dengan kaki mengenai leher

Bahwa alasan Terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban dikarenakan Terdakwa menginginkan saksi korban untuk bangun dan pindah tempat dikarenakan pada saat itu ada keributan 

 Bahwa akibat perbuatan Tersangka Saksi Korban menderita luka sebagaiamana Visum Et Repertum Nomor 743079406010080012024 tanggal   09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh drDestiarti eko sulisty dokter pada Puskesmas Watulimo dengan kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan di dapatkan luka lebam di kelopak mata atas sebelah kiri pendarahan di bola mata sebelah kiri luka lecet di dahi kanan dan bengkak 

 Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat 1 KUHP 
 

Pihak Dipublikasikan Ya