Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Trk Erifendi Churniawan Asrori Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Trk
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat 05/09/2023
Penggugat
NoNama
1Erifendi Churniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irfan Firdianto, S.H.I., M.H.Erifendi Churniawan
Tergugat
NoNama
1Asrori
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG RIKO BRAMANTARA SH DKAsrori
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 403.600.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Tergugat terhadap Penggugat adalah utang piutang yang sah menurut hukum;
 
3. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat sejumlah Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
 
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) secara serentak dan sekaligus setelah putusan atas perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 % pertahun semenjak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu sebesar Rp.93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
 
7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat penagihan di luar/dengan perantara Pengadilan, demikian pula biaya Advokat/ wakil lain harus ditanggung Tergugat yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
 
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 186 (A1171513) atas nama Asrori, SHI.  dengan luas 3560 m2 yang terletak di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek;
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorrad);
 
10. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku; 
 
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak