Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Trk M.Chairul Iman, S.H. Eko Margi Sucahyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1128/X/RES.1.24./2023/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.Chairul Iman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eko Margi Sucahyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan bangunan baik oleh pemiliknya atau bukan  atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka EKO MARGI SUCAHYO yang terjadi/ tertangkap tangan pada Hari Kamis, tanggal 14 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib Di sebuah rumah masuk Desa Karanganyar, Kec. Pule, Kab. Trenggalek dengan cara memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang.

Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya