Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Trk RIRIN SUSILOWATI, S.H. NANANG SUBANDI Als. BELANG Bin Alm. MUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-144/Biasa/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG SUBANDI Als. BELANG Bin Alm. MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

           -------- Bahwa terdakwa NANANG SUBANDI Als. BELANG Bin Alm. MUJIONO pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di halaman belakang warung kopi milik terdakwa yang terletak Jalan Hayam Wuruk masuk Dusun Sosutan Rt. 20 Rw. 07 Kelurahan Ngantru Kecamatan/Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian , atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menyediakan halaman belakang warung kopi miliknya sebagai tempat untuk perjudian sabung ayam dengan cara terdakwa menyiapkan arena sabung ayam  berupa sebuah ring dengan bentuk segiempat yang terbuat dari kain dan pada keempat sudutnya dipasang pasak terbuat dari besi, pada lantai arena sabung ayam dipasang karpet warna hijau selanjutnya diberi penerangan dengan lampu listrik selain itu terdakwa juga menyediakan 1 (satu) buah handphone merk nokia yang di gunakan untuk menghitung waktu / rounde permainan ;
  • Bahwa sebelum permainan judi sabung ayam dimulai masing-masing pemilik ayam yang akan diadu menyerahkan ayam pada terdakwa untuk dimandikan dan diberi makan nasi setelah itu pemilik ayam mencari lawan ayam untuk diajak bertaruh dan setelah menemukan lawan kedua pemilik ayam sepakat untuk memasang uang taruhan ;
  • Bahwa setelah ayam sudah siap untuk diadu kemudian kedua ayam dimasukkan ke arena sabung ayam mula-mula masing masing ayam dipegang pemiliknya dan setelah mendapatkan aba-aba dari terdakwa kemudian ayam dilepas sehingga ayam tersebut bertarung atau berkelahi ;
  • Bahwa ketika sabung ayam sudah berlangsung namun belum ada ayam yang dinyatakan menang kemudian pemilik ayam yang disabungkan menyampaikan pada penonton yang mau ikut bertaruh dengan cara menitipkan uang taruhan kepada pemilik ayam yang dijagokan ;
  • Bahwa untuk permainan judi sabung ayam berlangsung 4 (empat) rounde dan setiap rounde berlangsung selama 15 (lima belas) menit adapun pemain judi sabung ayam dikatakan kalah apa bila ayam yang dijagokan berbunyi “KEOK KEOK” sambil berlari dan ayam yang mengejar adalah ayam yang menang dan ada juga dari pemilik ayam yang kalah tersebut mengambil/mengangkat ayamnya karena sudah kalah sehingga uang taruhan diserahkan kepada pemilik ayam yang menang dan kemenangan dari permainan judi sabung ayam bersifat untung untungan ;
  • Bahwa tujuan terdakwa menyediakan tempat untuk permainan judi sabung ayam adalah untuk mendapatan tambahan penghasilan berupa uang banyon yaitu uang imbalan atau uang jasa selaku penyedia arena sabung ayam, biaya penganti biaya listrik, pengganti air untuk memandikan ayam dan pengganti nasi untuk ayam yang akan di adu yang besarnya 10?ri taruhan yang terkumpul ;
  • Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang akhirnya petugas Polres Trenggalek datang selanjutnya terdakwa ditangkap sedangkan para pemilik ayam dan orang-orang yang menonton melarikan diri selanjutnya petugas Polres Trenggalek melakukan penyitaan barang-barang yang digunakan untuk melakukan judi sabung ayam yaitu 2 (dua) ekor ayam aduan , 2 (dua) buah Bola Lampu penerangan , 2 (dua) buah Fiting lampu , 1 (satu) buah ember , 2 (dua) Buah sepon , 1 (satu) lembar karpet warna hijau , 1 (satu) gulung kain ring atau arena sabung ayam , 4 (buah) pasak besi , 1 (satu) Handphone merk nokia dan uang sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;

         -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u ,

Kedua :

           -------- Bahwa terdakwa NANANG SUBANDI Als. BELANG Bin Alm. MUJIONO pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di halaman belakang warung kopi milik terdakwa yang terletak Jalan Hayam Wuruk masuk Dusun Sosutan Rt. 20 Rw. 07 Kelurahan Ngantru Kecamatan/Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : --------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menyediakan halaman belakang warung kopi miliknya sebagai tempat untuk perjudian sabung ayam dengan cara terdakwa menyiapkan arena sabung ayam  berupa sebuah ring dengan bentuk segiempat yang terbuat dari kain dan pada keempat sudutnya dipasang pasak terbuat dari besi, pada lantai arena sabung ayam dipasang karpet warna hijau selanjutnya diberi penerangan dengan lampu listrik selain itu terdakwa juga menyediakan 1 (satu) buah handphone merk nokia yang di gunakan untuk menghitung waktu / rounde permainan ;
  • Bahwa sebelum permainan judi sabung ayam dimulai masing-masing pemilik ayam yang akan diadu menyerahkan ayam pada terdakwa untuk dimandikan dan diberi makan nasi setelah itu pemilik ayam mencari lawan ayam untuk diajak bertaruh dan setelah menemukan lawan kedua pemilik ayam sepakat untuk memasang uang taruhan ;
  • Bahwa setelah ayam sudah siap untuk diadu kemudian kedua ayam dimasukkan ke arena sabung ayam mula-mula masing masing ayam dipegang pemiliknya dan setelah mendapatkan aba-aba dari terdakwa kemudian ayam dilepas sehingga ayam tersebut bertarung atau berkelahi ;
  • Bahwa ketika sabung ayam sudah berlangsung namun belum ada ayam yang dinyatakan menang kemudian terdakwa menyampaikan pada penonton yang mau ikut bertaruh dengan cara menitipkan uang taruhan kepada pemilik ayam yang dijagokan ;
  • Bahwa untuk satu permainan judi sabung ayam berlangsung 4 (empat) rounde dan setiap rounde berlangsung selama 15 (lima belas) menit adapun pemain judi sabung ayam dikatakan kalah apa bila ayam yang dijagokan berbunyi “KEOK KEOK” sambil berlari dan ayam yang mengejar adalah ayam yang menang dan ada juga dari pemilik ayam yang kalah tersebut mengambil/mengangkat ayamnya karena sudah kalah sehingga uang taruhan diserahkan kepada pemilik ayam yang menang dan kemenangan dari permainan judi sabung ayam bersifat untung untungan ;
  • Bahwa arena judi sabung ayam yang disediakan oleh terdakwa tersebut mudah diketahui oleh masyarakat umum karena letaknya berada di belakang warung kopi milik terdakwa dimana warung kopi tersebut setiap harinya banyak dikunjungi oleh masyarakat umum untuk keperluan ”ngopi” sambil makan minum ;
  • Bahwa terdakwa selaku pemilik tempat dan yang menyediakan sarana untuk permainan judi sabung ayam mendapatkan uang banyon yaitu uang imbalan atau uang jasa selaku penyedia arena sabung ayam, penganti biaya listrik, pengganti air untuk memandikan ayam dan pengganti nasi untuk ayam yang akan di adu yang besarnya 10?ri taruhan yang terkumpul ;
  • Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang akhirnya petugas Polres Trenggalek datang selanjutnya terdakwa ditangkap sedangkan para pemilik ayam dan orang-orang yang menonton melarikan diri selanjutnya petugas Polres Trenggalek melakukan penyitaan barang-barang yang digunakan untuk melakukan judi sabung ayam yaitu 2 (dua) ekor ayam aduan , 2 (dua) buah Bola Lampu penerangan , 2 (dua) buah Fiting lampu , 1 (satu) buah ember , 2 (dua) Buah sepon , 1 (satu) lembar karpet warna hijau , 1 (satu) gulung kain ring atau arena sabung ayam , 4 (buah) pasak besi , 1 (satu) Handphone merk nokia dan uang sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;

         -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Kesatu :

           -------- Bahwa terdakwa NANANG SUBANDI Als. BELANG Bin Alm. MUJIONO pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di halaman belakang warung kopi milik terdakwa yang terletak Jalan Hayam Wuruk masuk Dusun Sosutan Rt. 20 Rw. 07 Kelurahan Ngantru Kecamatan/Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian , atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menyediakan halaman belakang warung kopi miliknya sebagai tempat untuk perjudian sabung ayam dengan cara terdakwa menyiapkan arena sabung ayam  berupa sebuah ring dengan bentuk segiempat yang terbuat dari kain dan pada keempat sudutnya dipasang pasak terbuat dari besi, pada lantai arena sabung ayam dipasang karpet warna hijau selanjutnya diberi penerangan dengan lampu listrik selain itu terdakwa juga menyediakan 1 (satu) buah handphone merk nokia yang di gunakan untuk menghitung waktu / rounde permainan ;
  • Bahwa sebelum permainan judi sabung ayam dimulai masing-masing pemilik ayam yang akan diadu menyerahkan ayam pada terdakwa untuk dimandikan dan diberi makan nasi setelah itu pemilik ayam mencari lawan ayam untuk diajak bertaruh dan setelah menemukan lawan kedua pemilik ayam sepakat untuk memasang uang taruhan ;
  • Bahwa setelah ayam sudah siap untuk diadu kemudian kedua ayam dimasukkan ke arena sabung ayam mula-mula masing masing ayam dipegang pemiliknya dan setelah mendapatkan aba-aba dari terdakwa kemudian ayam dilepas sehingga ayam tersebut bertarung atau berkelahi ;
  • Bahwa ketika sabung ayam sudah berlangsung namun belum ada ayam yang dinyatakan menang kemudian pemilik ayam yang disabungkan menyampaikan pada penonton yang mau ikut bertaruh dengan cara menitipkan uang taruhan kepada pemilik ayam yang dijagokan ;
  • Bahwa untuk permainan judi sabung ayam berlangsung 4 (empat) rounde dan setiap rounde berlangsung selama 15 (lima belas) menit adapun pemain judi sabung ayam dikatakan kalah apa bila ayam yang dijagokan berbunyi “KEOK KEOK” sambil berlari dan ayam yang mengejar adalah ayam yang menang dan ada juga dari pemilik ayam yang kalah tersebut mengambil/mengangkat ayamnya karena sudah kalah sehingga uang taruhan diserahkan kepada pemilik ayam yang menang dan kemenangan dari permainan judi sabung ayam bersifat untung untungan ;
  • Bahwa tujuan terdakwa menyediakan tempat untuk permainan judi sabung ayam adalah untuk mendapatan tambahan penghasilan berupa uang banyon yaitu uang imbalan atau uang jasa selaku penyedia arena sabung ayam, biaya penganti biaya listrik, pengganti air untuk memandikan ayam dan pengganti nasi untuk ayam yang akan di adu yang besarnya 10?ri taruhan yang terkumpul ;
  • Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang akhirnya petugas Polres Trenggalek datang selanjutnya terdakwa ditangkap sedangkan para pemilik ayam dan orang-orang yang menonton melarikan diri selanjutnya petugas Polres Trenggalek melakukan penyitaan barang-barang yang digunakan untuk melakukan judi sabung ayam yaitu 2 (dua) ekor ayam aduan , 2 (dua) buah Bola Lampu penerangan , 2 (dua) buah Fiting lampu , 1 (satu) buah ember , 2 (dua) Buah sepon , 1 (satu) lembar karpet warna hijau , 1 (satu) gulung kain ring atau arena sabung ayam , 4 (buah) pasak besi , 1 (satu) Handphone merk nokia dan uang sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;

         -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u ,

Kedua :

           -------- Bahwa terdakwa NANANG SUBANDI Als. BELANG Bin Alm. MUJIONO pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di halaman belakang warung kopi milik terdakwa yang terletak Jalan Hayam Wuruk masuk Dusun Sosutan Rt. 20 Rw. 07 Kelurahan Ngantru Kecamatan/Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : --------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menyediakan halaman belakang warung kopi miliknya sebagai tempat untuk perjudian sabung ayam dengan cara terdakwa menyiapkan arena sabung ayam  berupa sebuah ring dengan bentuk segiempat yang terbuat dari kain dan pada keempat sudutnya dipasang pasak terbuat dari besi, pada lantai arena sabung ayam dipasang karpet warna hijau selanjutnya diberi penerangan dengan lampu listrik selain itu terdakwa juga menyediakan 1 (satu) buah handphone merk nokia yang di gunakan untuk menghitung waktu / rounde permainan ;
  • Bahwa sebelum permainan judi sabung ayam dimulai masing-masing pemilik ayam yang akan diadu menyerahkan ayam pada terdakwa untuk dimandikan dan diberi makan nasi setelah itu pemilik ayam mencari lawan ayam untuk diajak bertaruh dan setelah menemukan lawan kedua pemilik ayam sepakat untuk memasang uang taruhan ;
  • Bahwa setelah ayam sudah siap untuk diadu kemudian kedua ayam dimasukkan ke arena sabung ayam mula-mula masing masing ayam dipegang pemiliknya dan setelah mendapatkan aba-aba dari terdakwa kemudian ayam dilepas sehingga ayam tersebut bertarung atau berkelahi ;
  • Bahwa ketika sabung ayam sudah berlangsung namun belum ada ayam yang dinyatakan menang kemudian terdakwa menyampaikan pada penonton yang mau ikut bertaruh dengan cara menitipkan uang taruhan kepada pemilik ayam yang dijagokan ;
  • Bahwa untuk satu permainan judi sabung ayam berlangsung 4 (empat) rounde dan setiap rounde berlangsung selama 15 (lima belas) menit adapun pemain judi sabung ayam dikatakan kalah apa bila ayam yang dijagokan berbunyi “KEOK KEOK” sambil berlari dan ayam yang mengejar adalah ayam yang menang dan ada juga dari pemilik ayam yang kalah tersebut mengambil/mengangkat ayamnya karena sudah kalah sehingga uang taruhan diserahkan kepada pemilik ayam yang menang dan kemenangan dari permainan judi sabung ayam bersifat untung untungan ;
  • Bahwa arena judi sabung ayam yang disediakan oleh terdakwa tersebut mudah diketahui oleh masyarakat umum karena letaknya berada di belakang warung kopi milik terdakwa dimana warung kopi tersebut setiap harinya banyak dikunjungi oleh masyarakat umum untuk keperluan ”ngopi” sambil makan minum ;
  • Bahwa terdakwa selaku pemilik tempat dan yang menyediakan sarana untuk permainan judi sabung ayam mendapatkan uang banyon yaitu uang imbalan atau uang jasa selaku penyedia arena sabung ayam, penganti biaya listrik, pengganti air untuk memandikan ayam dan pengganti nasi untuk ayam yang akan di adu yang besarnya 10?ri taruhan yang terkumpul ;
  • Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang akhirnya petugas Polres Trenggalek datang selanjutnya terdakwa ditangkap sedangkan para pemilik ayam dan orang-orang yang menonton melarikan diri selanjutnya petugas Polres Trenggalek melakukan penyitaan barang-barang yang digunakan untuk melakukan judi sabung ayam yaitu 2 (dua) ekor ayam aduan , 2 (dua) buah Bola Lampu penerangan , 2 (dua) buah Fiting lampu , 1 (satu) buah ember , 2 (dua) Buah sepon , 1 (satu) lembar karpet warna hijau , 1 (satu) gulung kain ring atau arena sabung ayam , 4 (buah) pasak besi , 1 (satu) Handphone merk nokia dan uang sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;

         -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya