Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Trk IPE WIRYANINGTYAS, S.H. AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-212/Biasa/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IPE WIRYANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK

Jl. Dewi Sartika No.10 Trenggalek  66315

Telp/Fax (0355) 791649   Email : kejaksaan.negeri.trenggalek@gmail.com

 

 

 
   

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-12/TRGAL/03/2024

 

a.     IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap           :  AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN.

NIK                         :  3503070804980003

Tempat lahir             :  Trenggalek ;

Umur/tanggal lahir     :  26 tahun / 08 April 1998.

Jenis kelamin            :  Laki-laki ;

Kebangsaan/            

kewarganegaraan      :  Indonesia ;

Tempat tinggal          :  Dsn. Tanjung Rt. 01 Rw 01 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek ;                        

A g a m a                 :  I s l a m ;

Pekerjaan                 :  Belum bekerja;

Pendidikan                :  SMP  tidak tamat;

 

b.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN                 

1. Penangkapan                  :   -

2. Penahanan                     :

    - Penyidik                       :  (tidak ditahan) ditahan dalam perkara lain.

    - Penuntut Umum            :  (tidak ditahan) ditahan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN

        Kesatu  :

--------- Bahwa terdakwa AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.04 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tanjung Rt. 01 Rw 01 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara :----------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN telah dilakukan penangkapan oleh Petugas Polres Trenggalek dalam kasus Penggelapan  dan /  Penipuan, dan saat dilakukan penggeledahan antara lain dilakukan penyitaan 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Reno 6, warna biru kehitaman, IMEI 1 : 869793056559255, IMEI 2 : 869793056559248  No. Hp. : 0812 5596 2693, dari handphone tersebut diketahui bahwa terdakwa telah melakukan perjudian jenis judi toto gelap online dengan situs “FIA TOGEL” dan bertindak sebagai penombok, selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan dan benar bahwa terdakwa mengakui pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.04 WIB terdakwa telah melakukan perjudian jenis toto gelap online dengan situs “FIA TOGEL, dengan cara :

Awalnya terdakwa pada hari  Kamis tanggal 18 Januari 2024 tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang telah mengakses situs “FIA TOGEL” menggunakan handphone miliknya  dengan mengunakan aplikasi crome, kemudian setelah ada tampilan utama pada situs “FIA TOGEL”, kemudian diklik daftar, lalu ada tampilan halaman pendaftaran dan di situ terdapat kolom untuk mengisi biodata, lalu terdakwa mengisi dengan  Username : “Gusron”, Password : “ghofuron1998” , nomor telepon : 081 255962693, nama Bank : BRI, nama rekening AHMAD GHOFURON, nomor rekening : 655101021599534 dan akhirnya situs judi online tersebut dapat di akses, selanjutnya sekira pukul 15.04 WIB terdakwa mengisi saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa AHMAD GHOFURON dengan cara mentransfer uang senilai Rp.1.000.534,- (satu juta lima ratus tiga puluh empat rupiah) melalui BRI Mobile pada Handphone terdakwa, dengan nomor rekening : 655101021599534 Bank BRI atas nama AHMAD GHOFURON ke nomor rekening Bank BRI  situs “FIA TOGEL” dengan nomor Rekening : 637178291629 atas nama JAJANG, setelah saldo terisi kemudian terdakwa memilih menu pilih “HOME”, kemudian muncul menu perjudian jenis togel online berupa 5D TOTO MACAU, KING KONG 4D,Singapore dll., dan dalam perjudian on line di situs “ VIA TOGEL” tersebut ada beberapa jenis tebakan angka yaitu 4 angka (4D), 3 angka (3D), 2 angka (2D), dengan cara pemasangan No1*No2*No3#Nonimal uang kemudian di SUBMIT, setelah masuk ke salah satu jenis perjudian terdakwa memilih Singapore kemudian terdakwa masuk dan memilih menu “Games4D” selanjutnya muncul kolom putih dan terdakwa sekira pukul 15.04 WIB melalui situs “VIA TOGEL” (situs yang menyediakan permainan perjudian toto gelap melalui internet ) dan situs “VIA TOGEL” tersebut tidak mempunyai ijin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia , terdakwa memasukkan /mentransmisikan / menombok nomor undian 5834 dengan jumlah tombokkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), ke situs “VIA TOGEL“ dimaksud, namun mengalami kekalahan, kemudian sekira pukul 19.54 Wib terdakwa menombok lagi dengan mengisi saldo situs “FIA TOGEL” senilai Rp.19.534,- (sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dilanjut terus melakukan perjudian dan mengalami kekalahan juga, yang akhirnya saldo di situs “FIA TOGEL” milik terdakwa tinggal Rp 84,93.

Bahwa untuk mengetahui keluarnya nomor yang ditomboki tersebut bisa dilihat di akhir setiap putaran pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB  dan dapat dilihat di menu  transaksi situs “FIA TOGEL” tersebut, apabila nomor tombokan cocok/dapat secara otomatis uang akan masuk ke saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa, sebaliknya apabila nomor yang dibeli oleh terdakwa tidak ada yang cocok, maka uang tidak ada yang masuk ke rekening terdakwa, karena sifatnya untung-untungan terkadang bisa menang dan juga bisa kalah, bila cocok 2 angka mendapat 60 kali dari tombokannya, cocok 3 angka mendapat 350 kali dari tombokannya dan cocok 4 angka mendapat 3.000 kali dari tombokannya.

Bahwa apabila menang taruhan,  untuk mengambil uang yang ada disaldo situs “FIA TOGEL” dengan cara : terdakwa memilih menu pilih “HOME” kemudian memilih WITHDRAW lalu ada tampilan FORM WITHDRAW, terdapat jumlah penarikan dan memasukkan password ghofuron1998” di klik  KIRIM uang kemenangan taruhan di saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa masuk ke rekening bank BRI dengan No. Rek : 655101021599534 atas nama AHMAD GHOFURON milik terdakwa.

---------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.04 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tanjung Rt. 01 Rw 01 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara  :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN telah dilakukan penangkapan oleh Petugas Polres Trenggalek dalam kasus Penggelapan  dan /  Penipuan, dan saat dilakukan penggeledahan antara lain dilakukan penyitaan 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Reno 6, warna biru kehitaman, IMEI 1 : 869793056559255, IMEI 2 : 869793056559248  No. Hp. : 0812 5596 2693, dari handphone tersebut diketahui bahwa terdakwa telah melakukan perjudian jenis toto gelap online dengan situs “FIA TOGEL” dan bertindak sebagai penombok, selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan dan benar bahwa terdakwa  mengakui pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 15.04 WIB terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel online dengan situs “FIA TOGEL, dengan cara :

Awalnya terdakwa pada hari  Kamis tanggal 18 Januari 2024 telah menggunakan kesempatan menombok judi toto gelap Singapura dengan memakai handphone miliknya dengan cara mengakses ke situs yang mengadakan perjudian toto gelap Singapura dengan nama situs “FIA TOGEL” dengan mengunakan aplikasi crome, kemudian setelah ada tampilan utama pada situs “FIA TOGEL”, kemudian diklik daftar, lalu ada tampilan halaman pendaftaran dan di situ terdapat kolom untuk mengisi biodata, lalu terdakwa mengisi dengan  Username : “Gusron”, Password : “ghofuron1998” , nomor telepon : 081 255962693, nama Bank : BRI, nama rekening AHMAD GHOFURON, nomor rekening : 655101021599534 dan akhirnya situs judi online tersebut dapat di akses, selanjutnya sekira pukul 15.04 WIB terdakwa mengisi saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa AHMAD GHOFURON dengan cara mentransfer uang senilai Rp.1.000.534,- (satu juta lima ratus tiga puluh empat rupiah) melalui BRI Mobile pada Handphone terdakwa, dengan nomor rekening : 655101021599534 Bank BRI atas nama AHMAD GHOFURON ke nomor rekening Bank BRI  situs “FIA TOGEL” dengan nomor Rekening : 637178291629 atas nama JAJANG, dan dalam perjudian on line di situs “ VIA TOGEL” tersebut ada beberapa jenis tebakan angka yaitu 4 angka (4D), 3 angka (3D), 2 angka (2D) dan jenis 5D TOTO MACAU, KING KONG 4D,Singapore dll., setelah saldo terisi kemudian terdakwa menggunakan kesempatan melalui situs “VIA TOGEL” tersebut untuk menombok/membeli nomor undian toto gelap Singapore tersebut dengan 4 angka yaitu nomor 5834 dengan jumlah tombokkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun mengalami kekalahan, kemudian sekira pukul 19.54 Wib terdakwa membeli lagi dengan mengisi saldo situs “FIA TOGEL” senilai Rp.19.534,- (sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dilanjut terus melakukan perjudian dan mengalami kekalahan juga, yang akhirnya saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa tinggal Rp.84,93.

Bahwa situs “VIA TOGEL” tersebut tidak mempunyai ijin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.

Bahwa untuk mengetahui keluarnya nomor yang ditomboki tersebut bisa dilihat di akhir setiap putaran pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB  dan dapat dilihat di menu  transaksi situs “FIA TOGEL” tersebut, apabila nomor tombokan cocok/keluar secara otomatis uang terdakwa akan masuk ke saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa, ke rekening bank BRI dengan No. Rek : 655101021599534 atas nama AHMAD GHOFURON milik terdakwa. sebaliknya apabila nomor yang dibeli oleh terdakwa tidak ada yang cocok/keluar maka uang tidak ada yang masuk ke rekening terdakwa, karena sifatnya untung-untungan terkadang bisa menang dan juga bisa kalah, bila cocok 2 angka mendapat 60 kali dari tombokannya, cocok 3 angka mendapat 350 kali dari tombokannya dan cocok 4 angka mendapat 3.000 kali dari tombokannya dan  apabila menang taruhan,  untuk mengambil uang yang ada disaldo situs “FIA TOGEL” dengan cara : terdakwa memilih menu pilih “HOME” kemudian memilih WITHDRAW lalu ada tampilan FORM WITHDRAW, terdapat jumlah penarikan dan memasukkan password ghofuron1998” di klik  KIRIM uang kemenangan taruhan di saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa masuk ke rekening bank BRI dengan No. Rek : 655101021599534 atas nama AHMAD GHOFURON milik terdakwa.-----------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

            Trenggalek , 02 April  2024   

                    PENUNTUT UMUM

 

 

   RIO IRNANDA,SH.,MH.

Jaksa Muda NIP.19850511 200812 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya