Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.Sus/2024/PN Trk | IPE WIRYANINGTYAS, S.H. | AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2024/PN Trk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-212/Biasa/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK Jl. Dewi Sartika No.10 Trenggalek 66315 Telp/Fax (0355) 791649 Email : kejaksaan.negeri.trenggalek@gmail.com
”Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. : PDM-12/TRGAL/03/2024
a. IDENTITAS TERDAKWA Nama lengkap : AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN. NIK : 3503070804980003 Tempat lahir : Trenggalek ; Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 08 April 1998. Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dsn. Tanjung Rt. 01 Rw 01 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek ; A g a m a : I s l a m ; Pekerjaan : Belum bekerja; Pendidikan : SMP tidak tamat;
b. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN 1. Penangkapan : - 2. Penahanan : - Penyidik : (tidak ditahan) ditahan dalam perkara lain. - Penuntut Umum : (tidak ditahan) ditahan dalam perkara lain.
Kesatu : --------- Bahwa terdakwa AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.04 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tanjung Rt. 01 Rw 01 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara :----------------------------------------------
Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang telah mengakses situs “FIA TOGEL” menggunakan handphone miliknya dengan mengunakan aplikasi crome, kemudian setelah ada tampilan utama pada situs “FIA TOGEL”, kemudian diklik daftar, lalu ada tampilan halaman pendaftaran dan di situ terdapat kolom untuk mengisi biodata, lalu terdakwa mengisi dengan Username : “Gusron”, Password : “ghofuron1998” , nomor telepon : 081 255962693, nama Bank : BRI, nama rekening AHMAD GHOFURON, nomor rekening : 655101021599534 dan akhirnya situs judi online tersebut dapat di akses, selanjutnya sekira pukul 15.04 WIB terdakwa mengisi saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa AHMAD GHOFURON dengan cara mentransfer uang senilai Rp.1.000.534,- (satu juta lima ratus tiga puluh empat rupiah) melalui BRI Mobile pada Handphone terdakwa, dengan nomor rekening : 655101021599534 Bank BRI atas nama AHMAD GHOFURON ke nomor rekening Bank BRI situs “FIA TOGEL” dengan nomor Rekening : 637178291629 atas nama JAJANG, setelah saldo terisi kemudian terdakwa memilih menu pilih “HOME”, kemudian muncul menu perjudian jenis togel online berupa 5D TOTO MACAU, KING KONG 4D,Singapore dll., dan dalam perjudian on line di situs “ VIA TOGEL” tersebut ada beberapa jenis tebakan angka yaitu 4 angka (4D), 3 angka (3D), 2 angka (2D), dengan cara pemasangan No1*No2*No3#Nonimal uang kemudian di SUBMIT, setelah masuk ke salah satu jenis perjudian terdakwa memilih Singapore kemudian terdakwa masuk dan memilih menu “Games4D” selanjutnya muncul kolom putih dan terdakwa sekira pukul 15.04 WIB melalui situs “VIA TOGEL” (situs yang menyediakan permainan perjudian toto gelap melalui internet ) dan situs “VIA TOGEL” tersebut tidak mempunyai ijin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia , terdakwa memasukkan /mentransmisikan / menombok nomor undian 5834 dengan jumlah tombokkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), ke situs “VIA TOGEL“ dimaksud, namun mengalami kekalahan, kemudian sekira pukul 19.54 Wib terdakwa menombok lagi dengan mengisi saldo situs “FIA TOGEL” senilai Rp.19.534,- (sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dilanjut terus melakukan perjudian dan mengalami kekalahan juga, yang akhirnya saldo di situs “FIA TOGEL” milik terdakwa tinggal Rp 84,93. Bahwa untuk mengetahui keluarnya nomor yang ditomboki tersebut bisa dilihat di akhir setiap putaran pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB dan dapat dilihat di menu transaksi situs “FIA TOGEL” tersebut, apabila nomor tombokan cocok/dapat secara otomatis uang akan masuk ke saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa, sebaliknya apabila nomor yang dibeli oleh terdakwa tidak ada yang cocok, maka uang tidak ada yang masuk ke rekening terdakwa, karena sifatnya untung-untungan terkadang bisa menang dan juga bisa kalah, bila cocok 2 angka mendapat 60 kali dari tombokannya, cocok 3 angka mendapat 350 kali dari tombokannya dan cocok 4 angka mendapat 3.000 kali dari tombokannya. Bahwa apabila menang taruhan, untuk mengambil uang yang ada disaldo situs “FIA TOGEL” dengan cara : terdakwa memilih menu pilih “HOME” kemudian memilih WITHDRAW lalu ada tampilan FORM WITHDRAW, terdapat jumlah penarikan dan memasukkan password ghofuron1998” di klik KIRIM uang kemenangan taruhan di saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa masuk ke rekening bank BRI dengan No. Rek : 655101021599534 atas nama AHMAD GHOFURON milik terdakwa. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. -------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : ---------- Bahwa terdakwa AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.04 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tanjung Rt. 01 Rw 01 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara :------------------------------------------------------------------------------------------
Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 telah menggunakan kesempatan menombok judi toto gelap Singapura dengan memakai handphone miliknya dengan cara mengakses ke situs yang mengadakan perjudian toto gelap Singapura dengan nama situs “FIA TOGEL” dengan mengunakan aplikasi crome, kemudian setelah ada tampilan utama pada situs “FIA TOGEL”, kemudian diklik daftar, lalu ada tampilan halaman pendaftaran dan di situ terdapat kolom untuk mengisi biodata, lalu terdakwa mengisi dengan Username : “Gusron”, Password : “ghofuron1998” , nomor telepon : 081 255962693, nama Bank : BRI, nama rekening AHMAD GHOFURON, nomor rekening : 655101021599534 dan akhirnya situs judi online tersebut dapat di akses, selanjutnya sekira pukul 15.04 WIB terdakwa mengisi saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa AHMAD GHOFURON dengan cara mentransfer uang senilai Rp.1.000.534,- (satu juta lima ratus tiga puluh empat rupiah) melalui BRI Mobile pada Handphone terdakwa, dengan nomor rekening : 655101021599534 Bank BRI atas nama AHMAD GHOFURON ke nomor rekening Bank BRI situs “FIA TOGEL” dengan nomor Rekening : 637178291629 atas nama JAJANG, dan dalam perjudian on line di situs “ VIA TOGEL” tersebut ada beberapa jenis tebakan angka yaitu 4 angka (4D), 3 angka (3D), 2 angka (2D) dan jenis 5D TOTO MACAU, KING KONG 4D,Singapore dll., setelah saldo terisi kemudian terdakwa menggunakan kesempatan melalui situs “VIA TOGEL” tersebut untuk menombok/membeli nomor undian toto gelap Singapore tersebut dengan 4 angka yaitu nomor 5834 dengan jumlah tombokkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun mengalami kekalahan, kemudian sekira pukul 19.54 Wib terdakwa membeli lagi dengan mengisi saldo situs “FIA TOGEL” senilai Rp.19.534,- (sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dilanjut terus melakukan perjudian dan mengalami kekalahan juga, yang akhirnya saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa tinggal Rp.84,93. Bahwa situs “VIA TOGEL” tersebut tidak mempunyai ijin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Bahwa untuk mengetahui keluarnya nomor yang ditomboki tersebut bisa dilihat di akhir setiap putaran pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB dan dapat dilihat di menu transaksi situs “FIA TOGEL” tersebut, apabila nomor tombokan cocok/keluar secara otomatis uang terdakwa akan masuk ke saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa, ke rekening bank BRI dengan No. Rek : 655101021599534 atas nama AHMAD GHOFURON milik terdakwa. sebaliknya apabila nomor yang dibeli oleh terdakwa tidak ada yang cocok/keluar maka uang tidak ada yang masuk ke rekening terdakwa, karena sifatnya untung-untungan terkadang bisa menang dan juga bisa kalah, bila cocok 2 angka mendapat 60 kali dari tombokannya, cocok 3 angka mendapat 350 kali dari tombokannya dan cocok 4 angka mendapat 3.000 kali dari tombokannya dan apabila menang taruhan, untuk mengambil uang yang ada disaldo situs “FIA TOGEL” dengan cara : terdakwa memilih menu pilih “HOME” kemudian memilih WITHDRAW lalu ada tampilan FORM WITHDRAW, terdapat jumlah penarikan dan memasukkan password ghofuron1998” di klik KIRIM uang kemenangan taruhan di saldo situs “FIA TOGEL” milik terdakwa masuk ke rekening bank BRI dengan No. Rek : 655101021599534 atas nama AHMAD GHOFURON milik terdakwa.-----------------------------------------------------
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |