Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh tunggakan angsuran pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 38.605.331,97 (Tiga puluh delapan juta enam ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh tujuh rupiah). ApabilaTergugattidak segera membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat, maka kepada Tergugat untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasilpenjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Meletakan pengumuman lelang agunan pada objek jaminan tersebut diatas.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek berkenan mengabulkannya. |