Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK WAHYUNI HIDAYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat 15/01/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHYUNI HIDAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.605.331,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh  tunggakan angsuran pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 38.605.331,97 (Tiga puluh delapan juta enam ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh tujuh rupiah). ApabilaTergugattidak segera membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat, maka kepada Tergugat untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasilpenjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Meletakan pengumuman lelang agunan pada objek jaminan tersebut diatas.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek berkenan mengabulkannya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak