Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Trk RIRIN SUSILOWATI, S.H. AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 222/bIASA/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD GHOFURON Als GEPE Bin MUTHONGIN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SANTI NIRMALASARI alamat Dsn. Tanjung Rt. 1 Rw. 1 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tanjung Rt. 01 Rw 01 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang kemudian terdakwa mempunyai niat meminjam sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) milik saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI yang kemudian akan digadaikan agar mendapatkan uang untuk membayar hutang ;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu hari Kamis tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib, sebelum terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) milik saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI terlebih dahulu terdakwa membuka social media facebook dengan tujuan mencari orang yang bisa menerima gadai sepeda motor lalu terdakwa mengakses forum di media social facebook “Gadai Motor Online” dan menemukan akun bernama ANTON ENDRAYANA (masuk Daftar Pencarian Orang Polres Trenggalek) dengan nomor handphone 081806321034 yang memasang iklan terima gadai segala jenis motor atau mobil selanjutnya terdakwa menghubungi nomor handphone ANTON ENDRAYANA untuk menanyakan harga gadai 1 (satu) unit  sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) tahun 2016 dan ANTON ENDRAYANA memberikan harga gadai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan potongan 10% kemudian terdakwa menyepakati harga tersebut lalu terdakwa minta dikirimi share lokasi alamat rumah ANTON ENDRAYANA di Jl. P. Sudirman 5 Rt 1 Rw 1 Kel. Kenayan Kec/Kab. Tulungagung sebagai tempat mengirimkan sepeda motor yang akan digadaikan ;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi SANTI NIRMALASARI di Dsn. Tanjung Rt. 1 Rw. 1 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit  Sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 Nomor Rangka : MH3SG3120GK261154, No. Sin : G3E4E0371201 milik SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI dengan alasan untuk dipakai ke rumah teman terdakwa di Trenggalek kemudian saksi SANTI NIRMALASARI menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 beserta STNK dan kunci kontak kepada terdakwa ;
  • Bahwa saksi SANTI NIRMALASARI menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 beserta STNK dan kunci kontak kepada terdakwa tersebut karena saksi SANTI NIRMALASARI percaya kata-kata terdakwa karena terdakwa telah beberapa kali meminjam sepeda motor milik saksi SANTI NIRMALASARI dengan alasan dipakai ke rumah temannya dan tidak ada masalah ;
  • Bahwa senyatanya setelah menerima sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016  dari saksi SANTI NIRMALASARI tersebut oleh terdakwa tidak digunakan untuk pergi ke Trenggalek ke rumah temannya namun oleh terdakwa dibawa ke Tulungagung dan digadaikan kepada ANTON ENDRAYANA dengan cara terdakwa mengendarai sendiri sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 menuju ke rumah ANTON ENDRAYANA sesuai alamat yang dikirimkan kepada terdakwa dan sekira pukul 12.00 wib terdakwa tiba di rumah ANTON ENDRAYANA di Jl. P. Sudirman 5 Rt 1 Rw 1 Kel. Kenayan Kec/Kab. Tulungagung ditemui langsung oleh ANTON ENDRAYANA ;
  • Bahwa setelah ANTON ENDRAYANA memeriksa sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 Nomor Rangka : MH3SG3120GK261154, No. Sin : G3E4E0371201 yang akan digadaikan oleh terdakwa tersebut ANTON ENDRAYANA bersedia menerima gadai dan sesuai pembicaraan di telpon ANTON ENDRAYANA memberi uang gadai sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) dan di potong 10 %  sehingga uang gadai yang diterima terdakwa sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya tanpa seijin saksi SANTI NIRMALASARI selaku pemilik sepeda motor motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 , terdakwa menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 Nomor Rangka : MH3SG3120GK261154, No. Sin : G3E4E0371201 beserta STNK dan kunci kontaknya kepada ANTON ENDRAYANA dan terdakwa menerima uang gadai sebesar Rp. Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dari ANTON ENDRAYANA;
  • Bahwa hingga lebih kurang 3 (tiga) hari , terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 kepada saksi SANTI NIRMALASARI bahkan handphone terdakwa juga tidak bisa dihubungi akhirnya saksi SANTI NIRMALASSARI melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Trenggalek ;
  • Bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI sebesar  Rp. 5.400.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan untuk bermain judi online, sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang dan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk keperluan makan dan minum ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI mengalami kerugian lebih kurang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 K.U.H.Pidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------

        

A t a u ;

 

K e d u a :

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD GHOFURON Als GEPE Bin MUTHONGIN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SANTI NIRMALASARI alamat Dsn. Tanjung Rt. 1 Rw. 1 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja atau ranjang atau terpisah harta kekayaan , atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa datang ke rumah saksi SANTI NIRMALASARI di Dsn. Tanjung Rt. 1 Rw. 1 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit  Sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 Nomor Rangka : MH3SG3120GK261154, No. Sin : G3E4E0371201 milik SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI dengan alasan untuk dipakai ke rumah teman terdakwa di Trenggalek kemudian saksi SANTI NIRMALASARI menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 beserta STNK dan kunci kontak kepada terdakwa ;
  • Bahwa saksi SANTI NIRMALASARI menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 beserta STNK dan kunci kontak kepada terdakwa tersebut karena saksi SANTI NIRMALASARI percaya kepada terdakwa dan pula karena terdakwa adalah keponakan dari saksi MALIKI yang merupakan suami sah dari saksi SANTI NIRMALASARI selain itu terdakwa juga telah beberapa kali meminjam sepeda motor milik saksi SANTI NIRMALASARI dan tidak ada masalah ;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengendari sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016  menuju ke arah Trenggalek dan ketika sampai di simpang tiga pasar Gandusari timbul niat terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 milik saksi SANTI NIRMALASARI agar mendapatkan uang guna membayar hutang pribadi terdakwa kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 menuju rumah ANTON ENDRAYANA alamat Jl. P. Sudirman 5 Rt 1 Rw 1 Kel. Kenayan Kec/Kab. Tulungagung yaitu orang yang terdakwa kenal sehari sebelumnya melalui facebook sebagai orang yang bisa menerima gadai segala jenis motor atau mobil yang telah memberikan harga gadai 1 (satu) unit  sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) tahun 2016 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan potongan 10?ri harga gadai ;  
  • Bahwa sekira pukul 12.00 wib terdakwa tiba di rumah ANTON ENDRAYANA dan bertemu langsung dengan ANTON ENDRAYANA selanjutnya setelah memeriksa 1 (satu) unit  sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 yang akan digadaikan oleh terdakwa tersebut ANTON ENDRAYANA setuju untuk menerima gadai kemudian tanpa seijin saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI selaku pemilik sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 , terdakwa menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 Nomor Rangka : MH3SG3120GK261154, No. Sin : G3E4E0371201 beserta STNK dan kunci kontaknya kepada ANTON ENDRAYANA dan terdakwa menerima uang gadai sebesar Rp. Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dari ANTON ENDRAYANA ;
  • Bahwa lebih kurang 3 (tiga) hari , terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 kepada saksi SANTI NIRMALASARI bahkan handphone terdakwa tidak bisa dihubungi akhirnya saksi SANTI NIRMALASARI melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Trenggalek ;
  • Bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI sebesar  Rp. 5.400.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan untuk bermain judi online, sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang dan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk keperluan makan dan minum ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI mengalami kerugian lebih kurang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 376 K.U.H.Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesatu  :

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD GHOFURON Als GEPE Bin MUTHONGIN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SANTI NIRMALASARI alamat Dsn. Tanjung Rt. 1 Rw. 1 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tanjung Rt. 01 Rw 01 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang kemudian terdakwa mempunyai niat meminjam sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) milik saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI yang kemudian akan digadaikan agar mendapatkan uang untuk membayar hutang ;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu hari Kamis tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib, sebelum terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) milik saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI terlebih dahulu terdakwa membuka social media facebook dengan tujuan mencari orang yang bisa menerima gadai sepeda motor lalu terdakwa mengakses forum di media social facebook “Gadai Motor Online” dan menemukan akun bernama ANTON ENDRAYANA (masuk Daftar Pencarian Orang Polres Trenggalek) dengan nomor handphone 081806321034 yang memasang iklan terima gadai segala jenis motor atau mobil selanjutnya terdakwa menghubungi nomor handphone ANTON ENDRAYANA untuk menanyakan harga gadai 1 (satu) unit  sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) tahun 2016 dan ANTON ENDRAYANA memberikan harga gadai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan potongan 10% kemudian terdakwa menyepakati harga tersebut lalu terdakwa minta dikirimi share lokasi alamat rumah ANTON ENDRAYANA di Jl. P. Sudirman 5 Rt 1 Rw 1 Kel. Kenayan Kec/Kab. Tulungagung sebagai tempat mengirimkan sepeda motor yang akan digadaikan ;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi SANTI NIRMALASARI di Dsn. Tanjung Rt. 1 Rw. 1 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit  Sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 Nomor Rangka : MH3SG3120GK261154, No. Sin : G3E4E0371201 milik SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI dengan alasan untuk dipakai ke rumah teman terdakwa di Trenggalek kemudian saksi SANTI NIRMALASARI menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 beserta STNK dan kunci kontak kepada terdakwa ;
  • Bahwa saksi SANTI NIRMALASARI menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 beserta STNK dan kunci kontak kepada terdakwa tersebut karena saksi SANTI NIRMALASARI percaya kata-kata terdakwa karena terdakwa telah beberapa kali meminjam sepeda motor milik saksi SANTI NIRMALASARI dengan alasan dipakai ke rumah temannya dan tidak ada masalah ;
  • Bahwa senyatanya setelah menerima sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016  dari saksi SANTI NIRMALASARI tersebut oleh terdakwa tidak digunakan untuk pergi ke Trenggalek ke rumah temannya namun oleh terdakwa dibawa ke Tulungagung dan digadaikan kepada ANTON ENDRAYANA dengan cara terdakwa mengendarai sendiri sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 menuju ke rumah ANTON ENDRAYANA sesuai alamat yang dikirimkan kepada terdakwa dan sekira pukul 12.00 wib terdakwa tiba di rumah ANTON ENDRAYANA di Jl. P. Sudirman 5 Rt 1 Rw 1 Kel. Kenayan Kec/Kab. Tulungagung ditemui langsung oleh ANTON ENDRAYANA ;
  • Bahwa setelah ANTON ENDRAYANA memeriksa sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 Nomor Rangka : MH3SG3120GK261154, No. Sin : G3E4E0371201 yang akan digadaikan oleh terdakwa tersebut ANTON ENDRAYANA bersedia menerima gadai dan sesuai pembicaraan di telpon ANTON ENDRAYANA memberi uang gadai sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) dan di potong 10 %  sehingga uang gadai yang diterima terdakwa sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya tanpa seijin saksi SANTI NIRMALASARI selaku pemilik sepeda motor motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 , terdakwa menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 Nomor Rangka : MH3SG3120GK261154, No. Sin : G3E4E0371201 beserta STNK dan kunci kontaknya kepada ANTON ENDRAYANA dan terdakwa menerima uang gadai sebesar Rp. Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dari ANTON ENDRAYANA;
  • Bahwa hingga lebih kurang 3 (tiga) hari , terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 kepada saksi SANTI NIRMALASARI bahkan handphone terdakwa juga tidak bisa dihubungi akhirnya saksi SANTI NIRMALASSARI melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Trenggalek ;
  • Bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI sebesar  Rp. 5.400.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan untuk bermain judi online, sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang dan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk keperluan makan dan minum ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI mengalami kerugian lebih kurang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 K.U.H.Pidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------

        

A t a u ;

 

K e d u a :

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD GHOFURON Als GEPE Bin MUTHONGIN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SANTI NIRMALASARI alamat Dsn. Tanjung Rt. 1 Rw. 1 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja atau ranjang atau terpisah harta kekayaan , atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa datang ke rumah saksi SANTI NIRMALASARI di Dsn. Tanjung Rt. 1 Rw. 1 Ds. Ngadimulyo Kec. Kampak Kab. Trenggalek lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit  Sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 Nomor Rangka : MH3SG3120GK261154, No. Sin : G3E4E0371201 milik SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI dengan alasan untuk dipakai ke rumah teman terdakwa di Trenggalek kemudian saksi SANTI NIRMALASARI menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 beserta STNK dan kunci kontak kepada terdakwa ;
  • Bahwa saksi SANTI NIRMALASARI menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 beserta STNK dan kunci kontak kepada terdakwa tersebut karena saksi SANTI NIRMALASARI percaya kepada terdakwa dan pula karena terdakwa adalah keponakan dari saksi MALIKI yang merupakan suami sah dari saksi SANTI NIRMALASARI selain itu terdakwa juga telah beberapa kali meminjam sepeda motor milik saksi SANTI NIRMALASARI dan tidak ada masalah ;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengendari sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016  menuju ke arah Trenggalek dan ketika sampai di simpang tiga pasar Gandusari timbul niat terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 milik saksi SANTI NIRMALASARI agar mendapatkan uang guna membayar hutang pribadi terdakwa kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 menuju rumah ANTON ENDRAYANA alamat Jl. P. Sudirman 5 Rt 1 Rw 1 Kel. Kenayan Kec/Kab. Tulungagung yaitu orang yang terdakwa kenal sehari sebelumnya melalui facebook sebagai orang yang bisa menerima gadai segala jenis motor atau mobil yang telah memberikan harga gadai 1 (satu) unit  sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) tahun 2016 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan potongan 10?ri harga gadai ;  
  • Bahwa sekira pukul 12.00 wib terdakwa tiba di rumah ANTON ENDRAYANA dan bertemu langsung dengan ANTON ENDRAYANA selanjutnya setelah memeriksa 1 (satu) unit  sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 yang akan digadaikan oleh terdakwa tersebut ANTON ENDRAYANA setuju untuk menerima gadai kemudian tanpa seijin saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI selaku pemilik sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 , terdakwa menyerahkan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 Nomor Rangka : MH3SG3120GK261154, No. Sin : G3E4E0371201 beserta STNK dan kunci kontaknya kepada ANTON ENDRAYANA dan terdakwa menerima uang gadai sebesar Rp. Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dari ANTON ENDRAYANA ;
  • Bahwa lebih kurang 3 (tiga) hari , terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Yamaha type 2DP NON ABS (N MAX) No. Pol : AG 6029 YBO, tahun 2016 kepada saksi SANTI NIRMALASARI bahkan handphone terdakwa tidak bisa dihubungi akhirnya saksi SANTI NIRMALASARI melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Trenggalek ;
  • Bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI sebesar  Rp. 5.400.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan untuk bermain judi online, sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang dan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk keperluan makan dan minum ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SANTI NIRMALASARI/saksi MALIKI mengalami kerugian lebih kurang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 376 K.U.H.Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya