Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok danBunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 177.913.634,51(Seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah lima puluh satu sen). ApabilaTergugat I dan II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok danBunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I dan II untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasilpenjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Diberikan izin meletakan pengumuman Lelang Agunan pada objek jaminan tersebut diatas.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek berkenan mengabulkannya. |