Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Trk Chrisna Nur Setyawan Bin Oentoro Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat 1/Permohonan Praperadilan
Pemohon
NoNama
1Chrisna Nur Setyawan Bin Oentoro
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah bertentangan dengan hukum oleh karenanya surat penetapan tersangka Nomor: Print-09/M.5.30/Fd.1/03/2020, tanggal 10 Maret 2010 dinyatakan tidak sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Nomor: Print-03/M.5.30/Fd.1.03/2020 tanggal 21 Januari 2020, Jo. Nomor: Print-11/M.5.30/Fd.1/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh TERMOHON;
  4. Menyatakan tidak sah menurut hukum, surat perintah penahanan Nomor: Print-13/M.5.30/Fd.1/03/2020, terhadap PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan CHRISNA NUR SETYAWAN Bin OENTORO (Alm), PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Im-materiil Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
  7. Memulihkanatau merehabilitasi harkat dan martabat PEMOHON;
  8. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya