Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Trk WIWIN ASTUTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Trk
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat 22/01/2024
Pemohon
NoNama
1WIWIN ASTUTIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Tanggal Bulan dan Tahun lahir Pemohon diubah dari yang semula tertulis dan terbaca serta tercatat di dalam Kutipan Akte Kelahiran dengan Nomor 4795/AT/2003 tertanggal 14 Juli 2003 dari yang semula tertulis dan terbaca 12 Agustus 1987  diubah menjadi tertulis dan terbaca 12 Agustus 1984;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk mencatat perubahan  Tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran dengan Nomor 4795/AT/2003 tertanggal 14 Juli 2003 dari yang semula tertulis dan terbaca 12 Agustus 1987  diubah menjadi tertulis dan terbaca 12 Agustus 1984;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak