Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK 1.SRI PURWIRAHAYU
2.AGUS SETIAWAN
3.ROCHMAD
4.MAMIK SUPARMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat 23/02/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI PURWIRAHAYU
2AGUS SETIAWAN
3ROCHMAD
4MAMIK SUPARMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.341.842,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, III dan IV adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
  3. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok danBunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 111.341.842,52(Seratus sebelas juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah lima puluh dua sen). ApabilaTergugat I, II, III dan IV tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok danBunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I, II, III dan IV untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasilpenjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, II, III dan IV kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Diberikan izin meletakan pengumuman Lelang Agunan pada objek jaminan tersebut diatas.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak