Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Trk |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
21/10/2019 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Dr. H. Tatang Istiawan Witjaksono, S.Sos,S.H.M.M Als. Tatang Istiawan Bin H.Imam Muslimin Alm. |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kejaksaan Negeri Trenggalek |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha ( PDAU ) Kabupaten Trenggalek tahun 2007 sampai dengan tahun 2010, Primair Pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dan Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan ( Surat Penetapan Tersangka Nomor : 34 / M.5.30 / Fd.1 / 07 /2019 Tertanggal 18 Juli 2019 ) yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah tahanan Kejaksaan Tinggi di Surabaya ;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |