Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Trk Dr. H. Tatang Istiawan Witjaksono, S.Sos,S.H.M.M Als. Tatang Istiawan Bin H.Imam Muslimin Alm. Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kejaksaan Negeri Trenggalek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Trk
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat 21/10/2019
Pemohon
NoNama
1Dr. H. Tatang Istiawan Witjaksono, S.Sos,S.H.M.M Als. Tatang Istiawan Bin H.Imam Muslimin Alm.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kejaksaan Negeri Trenggalek
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha ( PDAU ) Kabupaten Trenggalek tahun 2007 sampai dengan tahun 2010, Primair Pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dan Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan ( Surat Penetapan Tersangka Nomor : 34 / M.5.30 / Fd.1 / 07 /2019 Tertanggal 18 Juli 2019 ) yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah tahanan Kejaksaan Tinggi di Surabaya ;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya