Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2022/PN Trk Hera Eliyana 1.PT Bank Central Asia, Tbk cq PT Bank Central Asia, Tbk Kanwil VII Malang cq PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Tulungagung cq PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Pembantu Trenggalek
2.Pemerintah Republik Indonesia (RI) cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Timur Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2022/PN Trk
Tanggal Surat Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hera Eliyana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. PUJIHANDI, S.H., M.HHera Eliyana
Tergugat
NoNama
1PT Bank Central Asia, Tbk cq PT Bank Central Asia, Tbk Kanwil VII Malang cq PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Tulungagung cq PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Pembantu Trenggalek
2Pemerintah Republik Indonesia (RI) cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Timur Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menunda pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan jaminan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 749 luas 270 M2 dan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 1106 luas 65 M2 atas nama Pelawan, terletak di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek dan memerintahkan kepada  Terlawan I dan Terlawan II  agar tidak melakukan tindakan apapun terhadap tanah-tanah  dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini  sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Pelawan;
  2. Menyatakan Pelawan merupakan pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang melelang terhadap jaminan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 749 luas 270 M2 dan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 1106 luas 65 M2 atas nama Pelawan, terletak di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek merupakan perbuatan melawan hukum, karena harga jual dari kedua jaminan tersebut tidak wajar;
  4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membatalkan lelang dan mengembalikan posisi agunan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini dalam posisi semula di mana objek sengketa berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 749 luas 270 M2 dan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 1106 luas 65 M2 atas nama Pelawan, terletak di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek;
  5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau jika Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak