Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2017/PN Trk Haryanto, SE. 1.Saifudin
2.Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2017/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haryanto, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saifudin
2Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI ;

 

Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri  Trenggalek untuk meletakkan sita jaminan terhadap 1 (Satu) bidang tanah milik  Pelawan yang  telah Dilelang dengan cara melawan hukum oleh oleh Pejabat Lelang ENY WIDIYANTI, S.Kom melalui Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, berupa :

Sebidang tanah & Bangunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1659 tanggal 30 Nopember 2006 seluas 170 m2 Atas Nama pemegang hak milik HARYANTO, SE yang terletak di  Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, adalah milik Pelawan;

 

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :
  2. Menyatakan Mengabulkan  Perlawanan dari  Pelawan  untuk Seluruhnya;
  3. Menyatakan  Pelawan adalah  Pelawan yang benar dan beralasan;
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah dari Sebidang tanah & Bangunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1659 tanggal 30 Nopember 2006 seluas 170 m2 Atas Nama pemegang hak milik HARYANTO, SE yang terletak di  Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur;
  5. Menyatakan Belum ada Putusan Condemnatoir atau putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Dalam putusan condemnatoir, hak-hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim (pengadilan), Maka Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Tidak dapat menerima Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi;
  6. Memerintahkan kepada Juru sita Pengadilan Negeri Trenggalek SUKA, SH. untuk Tidak Mengeksekusi sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam petitum diatas;
  7. Menghukum Terlawan  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak