Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
397/Pid.C/2021/PN Trk Yudha Tri S, S.H., M.H. Irawan Bin Katijo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 397/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/169/IX/RES.1.24./2021/ Satsabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yudha Tri S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irawan Bin Katijo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan bangunan baik oleh pemiliknya atau bukan  atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka IRAWAN Bin KATIJO yang terjadi/ tertangkap tangan pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021, sekira pukul 13.00 Wib di sebuah rumah masuk Desa Prambon, Kec.Tugu, Kab. Trenggalek, dengan cara menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang;
Melanggar : Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya