Dakwaan |
Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan bangunan baik oleh pemiliknya atau bukan atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka IRAWAN Bin KATIJO yang terjadi/ tertangkap tangan pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021, sekira pukul 13.00 Wib di sebuah rumah masuk Desa Prambon, Kec.Tugu, Kab. Trenggalek, dengan cara menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang;
Melanggar : Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat;
|