Dakwaan |
Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan bangunan baik oleh pemiliknya atau bukan atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka HENDRI SAPUTRA yang terjadi/ tertangkap tangan pada Hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB di sebuah Warung Kopi masuk Desa Panggul, Kec. Panggul, Kab. Trenggalek dengan cara memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang.
Melanggar : Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
|