Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT Bank Jatim Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cab. Trenggalek 1.Debi Prisma Suganda
2.Diana Haries Astuti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat 04/03/2024
Penggugat
NoNama
1PT Bank Jatim Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cab. Trenggalek
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Debi Prisma Suganda
2Diana Haries Astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.913.634,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok danBunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 177.913.634,51(Seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah lima puluh satu sen). ApabilaTergugat I dan II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok danBunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I dan II untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasilpenjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Diberikan izin meletakan pengumuman Lelang Agunan pada objek jaminan tersebut diatas.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak