Petitum Permohonan |
PRIMER
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam pasal 82 ayat [1] UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon ;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Dan / Atau, Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |