Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Trk Sutiyono Bin Munari KEPALA KEPOLISIAN RESORT TRENGGALEK Cq.Satreskrim Polres Trenggalek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Sutiyono Bin Munari
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT TRENGGALEK Cq.Satreskrim Polres Trenggalek
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMER

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam pasal 82 ayat [1] UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon ;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Dan / Atau, Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya