Dakwaan |
Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan bangunan baik oleh pemiliknya atau bukan, jalan, jalur hijau, taman atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan, yang terjadi/diketahui pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB di di tepi jalan raya tepatnya di sebuah bangunan tempat cucian mobil alamat Dsn. Jatisari Rt.22 Rw.11 Ds./Kec. Pogalan, Kab.Trenggalek dengan cara memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang.
Melanggar : Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
|