Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Trk ZAINUDIN Miko Wahyu Febriansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/92/VIII/RES.1.24./2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZAINUDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Miko Wahyu Febriansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan bangunan baik oleh pemiliknya atau bukan, jalan, jalur hijau, taman atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan,  yang terjadi/diketahui pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB di di tepi jalan raya tepatnya di sebuah bangunan tempat cucian mobil alamat Dsn. Jatisari Rt.22 Rw.11 Ds./Kec. Pogalan, Kab.Trenggalek dengan cara memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang.
Melanggar : Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

 

Pihak Dipublikasikan Ya