Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Trk OKKY PRASTYO AJIE, S.H. HARKA JAYA Bin Alm SEDAGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- /Biasa/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKKY PRASTYO AJIE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARKA JAYA Bin Alm SEDAGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         KESATU                             
 Bahwa ia Terdakwa HARKA JAYA Bin Alm SEDAGAR pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 1530 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidaktidaknya pada waktu lain Tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun IV Desa Cengal RT14 RW05 Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau dikarenakan tempat kediaman saksi sebagian besar lebih dekat pada Pengadilan Negeri Trenggalek sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat 2 KUHAP Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut

 Bahwa pada hari dan tempat tersebut di atas pada awalnya sekitar bulan juli tahun 2023 Terdakwa mengunggahmemposting di aplikasi Snack Vidio yang berisi vidio jual beli kendaraan yang mengatas namakan Prabu Motor Ponorogo dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merk INFINIX X6831 warna putih dengan cara Terdakwa membuat akun di aplikasi Snack Vidio yang Terdakwa beri nama REAL PRABU MOTOR PONOROGO dan diberi keterangan kontak nomor yang tertera adalah benar nomor Terdakwa yaitu 085377060947 Setelah akun dalam Snack Vidio sudah terdaftar Terdakwa kemudian membuka akun tiktok dan memilih akun tiktok yang bernama CREW PRABUMOTOR dan juga Prabu_Motor_ponorogo1 setelah Terdakwa memilih salah satu vidio yang akan Terdakwa upload ke akun Snack Vidio milik Terdakwa sehingga vidio yang yang Terdakwa upload di akun REAL PRABU MOTOR PONOROGO milik Terdakwa seolaholah merupakan akun oficial Prabu Motor Ponorogo Kemudian sekitar bulan Agustus 2023 pada saat saksi korban MARJUDI Bin MARLAN mengakses  membuka aplikasi Snack Video dengan menggunakan handphone milik saksi korban menemukan akun snack video bernama REAL PRABU MOTOR PONOROGO pada URL httpsssnackvideocomuPRABUMOTORPONOROGOLUdqoHu3 yang memposting video penjualan mobil yang mengatasnamakan Prabu Motor Kabupaten Ponorogo yangmana dalam video penjualan mobil tersebut terdapat nomor handphone 085377060947 yang kemudian diketahui merupakan nomer handphone milik Terdakwa kemudian saksi korban MARJUDI Bin MARLAN merasa tertarik dan menyimpan nomor handphone 085377060947 tersebut Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2023 saksi korban MARJUDI Bin MARLAN menghubungi nomor HP 085377060947 melalui aplikasi whatsapp yangmana saksi ingin membeli mobil senia atau inova dengan harga 60 juta kemudian pengguna whatsapp dengan nomor 085377060947 membalas melalui pesan whatsapp yang isinya Bisa gan DP 15 14 X 47 bln tetapi oleh saksi korban MARJUDI Bin MARLAN pesan whatsapp tersebut tidak dibalas Kemudian pada hari Senin tanggal 30 oktober 2023 saksi korban MARJUDI Bin MARLAN menghubungi Terdakwa kembali dan menanyakan ketersediaan mobil datsun dengan cicilan Rp 1300000 per bulan Terdakwa menjawab DP Rp 30000000 dan megirimkan format pemesanan  yang berisi data diri alamat pembeli jenis mobil yang akan dibeli dan jumlah DP selanjutnya saksi korban MARJUDI Bin MARLAN mengisi format pemesanan tersebut kemudian Terdakwa mengirimkan gambar yang bertuliskan PRABU MOTOR dan terdapat nomor rekening BNI atas nama SITI SOLEHA dan setelah itu Terdakwa mengirimkan foto 1 satu unit mobil Datsun Go Warna Putih kepada saksi korban MARJUDI Bin MARLAN dan saksi korban MARJUDI Bin MARLAN tertarik akan membeli 1 satu unit mobil Datsun Go warna putih tersebut selanjutnya Terdakwa meminta DP sebesar Rp 30000000 tiga puluh juta rupiah tetapi dikarenakan saksi korban MARJUDI Bin MARLAN tidak mempunyai uang sebanyak itu sehingga saksi korban MARJUDI Bin MARLAN memberikan penawaran sebesar Rp 21000000 dua puluh satu juta rupiah dan tambahan berupa sepeda motor honda Mega Pro Terdakwa menyetujui penawaran dari saksi korban MARJUDI Bin MARLAN Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 1510 Wib saksi korban MARJUDI Bin MARLAN pergi ke Toko Agen BRILink milik saksi ANDRI SUSANTO Bin SUPRAPTO untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 21000000 dua puluh satu juta rupiah menggunakan Rekening milik saksi NIHAYATUL FAUZAH dan ditransfer ke rekening Bank BNI No Rek 1786053563 atas nama SITI SOLEHA untuk pembayaran DP kredit pembelian 1 satu unit mobil Datsun Go warna putih Kemudian setelah uang tersebut sudah ditransfer oleh Terdakwa saksi korban MARJUDI Bin MARLAN disuruh menunggu prosesnya dan setelah menunggu selama 3 tiga hari dan belum ada kabar dari Terdakwa saksi langsung menghubungi Terdakwa terkait 1 satu unit mobil Datsun Go warna putih yang saksi korban MARJUDI Bin MARLAN beli tersebut dan Terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp 4000000 empat juta rupiah kepada saksi korban MARJUDI Bin MARLAN untuk pencabutan berkas mobil kemudian saksi korban MARJUDI Bin MARLAN mengajak Terdakwa untuk bertemu akan tetapi Terdakwa tidak mau bertemu dengan saksi korban MARJUDI Bin MARLAN sehingga saksi korban MARJUDI Bin MARLAN berinisiatif datang langsung ke showroom Prabu Motor di Kabupaten Ponorogo dan bertemu dengan pihak marketing showroom Prabu Motor Ponorogo dan saksi korban MARJUDI Bin MARLAN menanyakan terkait permasalahan yang dialami tersebut kemudian pihak marketing showroom Prabu Motor Ponorogo menanyakan kepada saksi korban MARJUDI Bin MARLAN terkait Nomor Rekening yang digunakan oleh Terdakwa tersebut setelah itu pihak marketing showroom Prabu Motor Ponorogo memberitahu saksi korban MARJUDI Bin MARLAN bahwa saksi korban MARJUDI Bin MARLAN telah menjadi korban penipuan dikarenakan rekening Prabu Motor hanya ada 3 tiga yaitu  Bca atas no rek 289121 1190 atas nama Astrit Jessika Allifna Bank Mandiri No rek 171 001 422 1819 atas nama Andik Misdiam Purwanto Bank BRI No rek 007 001 002 438 565 atas nama Yudha Lugasta Putra

 Bahwa tujuan Terdakwa mengirimkan gambar mobil Datsun Go warna putih tersebut kepada saksi korban MARJUDI Bin MARLAN adalah untuk membuat saksi korban MARJUDI Bin MARLAN percaya jika Terdakwa memang memiliki mobil tersebut untuk dijual sehingga saksi korban MARJUDI Bin MARLAN mau mentransfer uang kepada Terdakwa 

 Bahwa uang sebesar Rp 21 000 000 dua puluh satu juta rupiah sudah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang  hutang Terdakwa dan untuk memenuhi kebutuhan sehari  hari 

 Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa saksi korban MARJUDI Bin MARLAN mengalami kerugian sebesar Rp 21 000 000 dua puluh satu juta rupiah 

 Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

 ATAU 

         KEDUA
                           
 Bahwa ia Terdakwa HARKA JAYA Bin Alm SEDAGAR pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 1530 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidaktidaknya pada waktu lain Tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun IV Desa Cengal RT14 RW05 Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan atau dikarenakan tempat kediaman saksi sebagian besar lebih dekat pada Pengadilan Negeri Trenggalek sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat 2 KUHAP Dengan maksud menguntungkan dirisendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu supaya member utang maupun menghapus piutang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut

 Bahwa pada hari dan tempat tersebut di atas pada awalnya sekitar bulan juli tahun 2023 Terdakwa mengunggahmemposting di aplikasi Snack Vidio yang berisi vidio jual beli kendaraan yang mengatas namakan Prabu Motor Ponorogo dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merk INFINIX X6831 warna putih dengan cara Terdakwa membuat akun di aplikasi Snack Vidio yang Terdakwa beri nama REAL PRABU MOTOR PONOROGO dan diberi keterangan kontak nomor yang tertera adalah benar nomor Terdakwa yaitu 085377060947 Setelah akun dalam Snack Vidio sudah terdaftar Terdakwa kemudian membuka akun tiktok dan memilih akun tiktok yang bernama CREW PRABUMOTOR dan juga Prabu_Motor_ponorogo1 setelah Terdakwa memilih salah satu vidio yang akan Terdakwa upload ke akun Snack Vidio milik Terdakwa sehingga vidio yang yang Terdakwa upload di akun REAL PRABU MOTOR PONOROGO milik Terdakwa seolaholah merupakan akun oficial Prabu Motor Ponorogo Kemudian sekitar bulan Agustus 2023 pada saat saksi korban MARJUDI Bin MARLAN mengakses  membuka aplikasi Snack Video dengan menggunakan handphone milik saksi korban menemukan akun snack video bernama REAL PRABU MOTOR PONOROGO pada URL httpsssnackvideocomuPRABUMOTORPONOROGOLUdqoHu3 yang memposting video penjualan mobil yang mengatasnamakan Prabu Motor Kabupaten Ponorogo yangmana dalam video penjualan mobil tersebut terdapat nomor handphone 085377060947 yang kemudian diketahui merupakan nomer handphone milik Terdakwa kemudian saksi korban MARJUDI Bin MARLAN merasa tertarik dan menyimpan nomor handphone 085377060947 tersebut Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2023 saksi korban MARJUDI Bin MARLAN menghubungi nomor HP 085377060947 melalui aplikasi whatsapp yangmana saksi ingin membeli mobil senia atau inova dengan harga 60 juta kemudian pengguna whatsapp dengan nomor 085377060947 membalas melalui pesan whatsapp yang isinya Bisa gan DP 15 14 X 47 bln tetapi oleh saksi korban MARJUDI Bin MARLAN pesan whatsapp tersebut tidak dibalas Kemudian pada hari Senin tanggal 30 oktober 2023 saksi korban MARJUDI Bin MARLAN menghubungi Terdakwa kembali dan menanyakan ketersediaan mobil datsun dengan cicilan Rp 1300000 per bulan Terdakwa menjawab DP Rp 30000000 dan megirimkan format pemesanan  yang berisi data diri alamat pembeli jenis mobil yang akan dibeli dan jumlah DP selanjutnya saksi korban MARJUDI Bin MARLAN mengisi format pemesanan tersebut kemudian Terdakwa mengirimkan gambar yang bertuliskan PRABU MOTOR dan terdapat nomor rekening BNI atas nama SITI SOLEHA dan setelah itu Terdakwa mengirimkan foto 1 satu unit mobil Datsun Go Warna Putih kepada saksi korban MARJUDI Bin MARLAN dan saksi korban MARJUDI Bin MARLAN tertarik akan membeli 1 satu unit mobil Datsun Go warna putih tersebut selanjutnya Terdakwa meminta DP sebesar Rp 30000000 tiga puluh juta rupiah tetapi dikarenakan saksi korban MARJUDI Bin MARLAN tidak mempunyai uang sebanyak itu sehingga saksi korban MARJUDI Bin MARLAN memberikan penawaran sebesar Rp 21000000 dua puluh satu juta rupiah dan tambahan berupa sepeda motor honda Mega Pro Terdakwa menyetujui penawaran dari saksi korban MARJUDI Bin MARLAN Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 1510 Wib saksi korban MARJUDI Bin MARLAN pergi ke Toko Agen BRILink milik saksi ANDRI SUSANTO Bin SUPRAPTO untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 21000000 dua puluh satu juta rupiah menggunakan Rekening milik saksi NIHAYATUL FAUZAH dan ditransfer ke rekening Bank BNI No Rek 1786053563 atas nama SITI SOLEHA untuk pembayaran DP kredit pembelian 1 satu unit mobil Datsun Go warna putih Kemudian setelah uang tersebut sudah ditransfer oleh Terdakwa saksi korban MARJUDI Bin MARLAN disuruh menunggu prosesnya dan setelah menunggu selama 3 tiga hari dan belum ada kabar dari Terdakwa saksi langsung menghubungi Terdakwa terkait 1 satu unit mobil Datsun Go warna putih yang saksi korban MARJUDI Bin MARLAN beli tersebut dan Terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp 4000000 empat juta rupiah kepada saksi korban MARJUDI Bin MARLAN untuk pencabutan berkas mobil kemudian saksi korban MARJUDI Bin MARLAN mengajak Terdakwa untuk bertemu akan tetapi Terdakwa tidak mau bertemu dengan saksi korban MARJUDI Bin MARLAN sehingga saksi korban MARJUDI Bin MARLAN berinisiatif datang langsung ke showroom Prabu Motor di Kabupaten Ponorogo dan bertemu dengan pihak marketing showroom Prabu Motor Ponorogo dan saksi korban MARJUDI Bin MARLAN menanyakan terkait permasalahan yang dialami tersebut kemudian pihak marketing showroom Prabu Motor Ponorogo menanyakan kepada saksi korban MARJUDI Bin MARLAN terkait Nomor Rekening yang digunakan oleh Terdakwa tersebut setelah itu pihak marketing showroom Prabu Motor Ponorogo memberitahu saksi korban MARJUDI Bin MARLAN bahwa saksi korban MARJUDI Bin MARLAN telah menjadi korban penipuan dikarenakan rekening Prabu Motor hanya ada 3 tiga yaitu  Bca atas no rek 289121 1190 atas nama Astrit Jessika Allifna Bank Mandiri No rek 171 001 422 1819 atas nama Andik Misdiam Purwanto Bank BRI No rek 007 001 002 438 565 atas nama Yudha Lugasta Putra

 Bahwa tujuan Terdakwa mengirimkan gambar mobil Datsun Go warna putih tersebut kepada saksi korban MARJUDI Bin MARLAN adalah untuk membuat saksi korban MARJUDI Bin MARLAN percaya jika Terdakwa memang memiliki mobil tersebut untuk dijual sehingga saksi korban MARJUDI Bin MARLAN mau mentransfer uang kepada Terdakwa 

 Bahwa uang sebesar Rp 21 000 000 dua puluh satu juta rupiah sudah Terdakwa gunakan untuk membayar hutan  hutang Terdakwa dan untuk memenuhi kebutuhan sehari  hari 

 Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa saksi korban MARJUDI Bin MARLAN mengalami kerugian sebesar Rp 21 000 000 dua puluh satu juta rupiah 

 Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  melanggar Pasal 378 KUHP 
 

Pihak Dipublikasikan Ya