Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Trk TRI UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Trk
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat 15/02/2024
Pemohon
NoNama
1TRI UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan tahun lahir Pemohon diperbaiki dari yang semula ditulis dan tercatat di dalam Akte Kelahiran Pemohon Nomor 3503-LT-29012024-0012, Kartu Keluarga Nomor 3503102809110007 dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 3503106110870002 yang semula tertulis dan terbaca TRI UTAMI Tanggal 21 Oktober 1987 diubah menjadi tertulis dan terbaca TRI UTAMI Tanggal Lahir 21 Oktober 1982;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan resmi penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari permohonan ini ;

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak