Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK 1.PUJI ARIYANTI
2.ARIS WICAKSONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat 03/04/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PUJI ARIYANTI
2ARIS WICAKSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.028.411,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk  membayar  seluruh  tunggakan angsuran pinjaman /kreditnya (Tunggakan Pokok dan Tunggakan Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 107.028.411,33 (Seratus tujuh juta dua puluh delapan ribu empat ratus sebelas rupiah tiga puluh tiga sen). Apabila Tergugat  I dan II tidak membayar seluruh tunggakan angsuran pinjaman /kreditnya (Tunggakan Pokok dan Tunggakan Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I dan II untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasil penjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Meletakan pengumuman Lelang Agunan pada objek jaminan tersebut diatas.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek berkenan mengabulkannya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak