Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK 1.AHMAD MUDOFAR M, S.Ag
2.STALFIYYATUL ULUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat 03/04/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD MUDOFAR M, S.Ag
2STALFIYYATUL ULUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.653.782,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh  tunggakan angsuran pinjaman/kreditnya (Tunggakan Pokok danTunggakan Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 123.653.782,61(Seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh satu sen). ApabilaTergugat I dan II tidak membayar seluruh tunggakan angsuran pinjaman/kreditnya (Tunggakan Pokok danTunggakan Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I dan II untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasilpenjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Meletakan pengumuman Lelang Agunan pada objek jaminan tersebut diatas.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak