Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan nama Pemohon diubah dari yang semula tertulis dan tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran No 3503-LT-18012024-0040, kartu keluarga No. 3503032608090015 tertulis dan tercatat Marlin Kelahiran Trenggalek, 04 Oktober 1977 diubah menjadi tertulis dan tercatat Edo Sumarlin.
- Memerintahkan Kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek untuk mencatat perubahan nama pada kutipan akta kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama Marlin Kelahiran Trenggalek, 04 Oktober 1977 di ubah menjadi tertulis dan tercatat Edo Sumarlin Kelahiran Trenggalek, 04 Oktober 1977.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari permohonan ini;
- : Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|