Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Trk RIRIN SUSILOWATI, S.H. LUGI ANTORO Bin. Alm. WOLOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 09/B/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUGI ANTORO Bin. Alm. WOLOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. Pujihandi, S.H.,M.H, DkkLUGI ANTORO Bin. Alm. WOLOTO
Anak Korban
Dakwaan

        

         KESATU :

-------- Bahwa terdakwa LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira jam 22.00 WIB terdakwa membeli sabu-sabu dari ALFARIZI AHMAD (masuk Daftar DPO) sebanyak 50 (lima puluh) gram sabu-sabu dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta) penyerahan secara diranjau di belakang Terminal Bus Tulungagung dan terdakwa belum menyerahkan uang pembeliannya namun uang pembelian akan diserahkan setelah sabu-sabu laku terjual ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa kemudian terdakwa menjual sabu-sabu yang dibeli dari ALFARIZI AHMAD kepada saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR membayar kepada terdakwa sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 wib bertempat di rumah saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR yang terletak di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Ds./Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. telah menangkap saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR karena memiliki dan menyimpan sabu-sabu sebanyak + 4 gram sampai dengan + 2,85 gram dalam kemasan plastik klip dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

dan saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR menerangkan mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya bernama LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO (terdakwa) kemudian Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek melakukan pengembangan perkara dan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya selanjutnya Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek melakukan pengeledahan pada terdakwa dan rumah terdakwa dan terdakwa kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak + 40,07 gram sampai dengan + 38,34 gram yang terdakwa simpan di laci almari bagian yang berada di dalam kamar tidur terdakwa , adapun sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat bersih (berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 10,11 gram

+ 9,8 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 7,06 gram

+ 6,75 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 8,15 gram

+ 7,84 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 7,11 gram

+ 6,8 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 5,12 gram

+ 4,81 gram

6.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip F

+ 2,52 gram

+ 2,34 gram

Jumlah

+ 40,07 gram

+ 38,34 gram

dan selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 : 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;

  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR dan yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08527/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28908/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2,332 gram milik LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa tujuan terdakwa menjual sabu-sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000.- (empat ratus ribu rupiah) setiap menjual satu gram sabu-sabu selain itu terdakwa juga dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli sabu-sabu kemudian menjual dengan tujuan mendapatkan keuntungan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”; ----------------------------

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

        

Subsidair :

-------- Bahwa terdakwa LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ; --------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira jam 22.00 WIB terdakwa membeli sabu-sabu dari ALFARIZI AHMAD (masuk Daftar DPO) sebanyak 50 (lima puluh) gram sabu-sabu dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta) penyerahan secara diranjau di belakang Terminal Bus Tulungagung dan terdakwa belum menyerahkan uang pembeliannya namun uang pembelian akan diserahkan setelah sabu-sabu laku terjual ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa kemudian terdakwa menjual sabu-sabu yang dibeli dari ALFARIZI AHMAD kepada saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR membayar kepada terdakwa sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 wib bertempat di rumah saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR yang terletak di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Ds./Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. telah menangkap saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR karena memiliki dan menyimpan sabu-sabu sebanyak + 4 gram sampai dengan + 2,85 gram dalam kemasan plastik klip  dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

dan saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR menerangkan mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya bernama LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO (terdakwa), kemudian Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek melakukan pengembangan perkara dan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya selanjutnya Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek melakukan pengeledahan pada terdakwa dan rumah terdakwa dan terdakwa kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak + 40,07 gram sampai dengan + 38,34 gram yaang terdakwa disimpan di laci almari bagian bawah yang berada di dalam kamar terdakwa adapun sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastic klip kecil untuk persediaan apabila ada orang yang membutuhkan dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat bersih (berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 10,11 gram

+ 9,8 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 7,06 gram

+ 6,75 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 8,15 gram

+ 7,84 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 7,11 gram

+ 6,8 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 5,12 gram

+ 4,81 gram

6.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip F

+ 2,52 gram

+ 2,34 gram

Jumlah

+ 40,07 gram

+ 38,34 gram

dan selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 : 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;

  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR dan yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08527/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28908/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2,332 gram milik LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa tujuan terdakwa menyimpan sabu-sabu di bawah almari di dalam kamar terdakwa dengan dikemas dalam plastic klip kecil tersebut adalah untuk persediaan apabila ada orang yang membutuhkan dan juga untuk dikonsumsi sendiri ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan sabu-sabu tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”;

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

 Trenggalek , 15 Januari 2024    

PENUNTUT UMUM,

 

 

RIRIN SUSILOWATI , SH.

Jaksa Madya Nip. 19690808 199603 2002

 

         KESATU :

-------- Bahwa terdakwa LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira jam 22.00 WIB terdakwa membeli sabu-sabu dari ALFARIZI AHMAD (masuk Daftar DPO) sebanyak 50 (lima puluh) gram sabu-sabu dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta) penyerahan secara diranjau di belakang Terminal Bus Tulungagung dan terdakwa belum menyerahkan uang pembeliannya namun uang pembelian akan diserahkan setelah sabu-sabu laku terjual ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa kemudian terdakwa menjual sabu-sabu yang dibeli dari ALFARIZI AHMAD kepada saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR membayar kepada terdakwa sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 wib bertempat di rumah saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR yang terletak di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Ds./Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. telah menangkap saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR karena memiliki dan menyimpan sabu-sabu sebanyak + 4 gram sampai dengan + 2,85 gram dalam kemasan plastik klip dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

dan saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR menerangkan mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya bernama LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO (terdakwa) kemudian Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek melakukan pengembangan perkara dan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya selanjutnya Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek melakukan pengeledahan pada terdakwa dan rumah terdakwa dan terdakwa kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak + 40,07 gram sampai dengan + 38,34 gram yang terdakwa simpan di laci almari bagian yang berada di dalam kamar tidur terdakwa , adapun sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat bersih (berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 10,11 gram

+ 9,8 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 7,06 gram

+ 6,75 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 8,15 gram

+ 7,84 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 7,11 gram

+ 6,8 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 5,12 gram

+ 4,81 gram

6.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip F

+ 2,52 gram

+ 2,34 gram

Jumlah

+ 40,07 gram

+ 38,34 gram

dan selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 : 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;

  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR dan yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08527/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28908/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2,332 gram milik LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa tujuan terdakwa menjual sabu-sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000.- (empat ratus ribu rupiah) setiap menjual satu gram sabu-sabu selain itu terdakwa juga dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli sabu-sabu kemudian menjual dengan tujuan mendapatkan keuntungan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”; ----------------------------

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

        

Subsidair :

-------- Bahwa terdakwa LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ; --------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira jam 22.00 WIB terdakwa membeli sabu-sabu dari ALFARIZI AHMAD (masuk Daftar DPO) sebanyak 50 (lima puluh) gram sabu-sabu dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta) penyerahan secara diranjau di belakang Terminal Bus Tulungagung dan terdakwa belum menyerahkan uang pembeliannya namun uang pembelian akan diserahkan setelah sabu-sabu laku terjual ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa kemudian terdakwa menjual sabu-sabu yang dibeli dari ALFARIZI AHMAD kepada saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR membayar kepada terdakwa sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 wib bertempat di rumah saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR yang terletak di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Ds./Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. telah menangkap saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR karena memiliki dan menyimpan sabu-sabu sebanyak + 4 gram sampai dengan + 2,85 gram dalam kemasan plastik klip  dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

dan saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR menerangkan mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya bernama LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO (terdakwa), kemudian Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek melakukan pengembangan perkara dan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya selanjutnya Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek melakukan pengeledahan pada terdakwa dan rumah terdakwa dan terdakwa kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak + 40,07 gram sampai dengan + 38,34 gram yaang terdakwa disimpan di laci almari bagian bawah yang berada di dalam kamar terdakwa adapun sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastic klip kecil untuk persediaan apabila ada orang yang membutuhkan dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat bersih (berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 10,11 gram

+ 9,8 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 7,06 gram

+ 6,75 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 8,15 gram

+ 7,84 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 7,11 gram

+ 6,8 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 5,12 gram

+ 4,81 gram

6.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip F

+ 2,52 gram

+ 2,34 gram

Jumlah

+ 40,07 gram

+ 38,34 gram

dan selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 : 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;

  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada saksi HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR dan yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08527/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28908/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2,332 gram milik LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa tujuan terdakwa menyimpan sabu-sabu di bawah almari di dalam kamar terdakwa dengan dikemas dalam plastic klip kecil tersebut adalah untuk persediaan apabila ada orang yang membutuhkan dan juga untuk dikonsumsi sendiri ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan sabu-sabu tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”;

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

 Trenggalek , 15 Januari 2024    

PENUNTUT UMUM,

 

 

RIRIN SUSILOWATI , SH.

Jaksa Madya Nip. 19690808 199603 2002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya