Dakwaan |
Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan menjadikan rumah baik oleh pemiliknya atau bukan sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka RENCHY FAMILA ANADEHAN yang terjadi/tertangkgap tangan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 21.22 Wib, Di Sebuah Salon Kecantikan masuk Desa. Prigi, Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek, dengan cara menyimpan dan memperdagangkan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang.
Melanggar : Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat; |