Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Trenggalek 1.Kasiyem
2.Sulastri
3.Achmad Romadhoni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat 18/04/2024
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Trenggalek
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kasiyem
2Sulastri
3Achmad Romadhoni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.946.397,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) untuk membayar lunas sekaligus dan seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp. 27.946.397,- (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp. 23.664.394,- (Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 4.281.953,- (Empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  4.  Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) apabila selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap segala hak dari yang berhutang baik yang berupa agunan/jaminan, gaji/upah atau hak-hak lainnya termasuk namun tidak terbatas pada uang pensiun yang akan diterima atau dimiliki oleh Para Tergugat dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak