Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Trk BINTI MICHALINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat 09/01/2024
Pemohon
NoNama
1BINTI MICHALINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama pada PASPOR Pemohon yang semula ditulis dari UMI BINTI MIHALINA Tanggal Lahir 8 Oktober 1976 diubah menjadi tertulis dan terbaca BINTI MICHALINA Tanggal Lahir 8 Agustus 1976;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek untuk mengirim salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Blitar;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari permohonan ini;
  5. : Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak